SKANDAL KORUPSI DI TIYUH MULYO JADI: Kepala Tiyuh Dilaporkan Irawan ke Tipidkor Polres Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, Lampung – Mediaindonesiamaju.com Warga Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, melaporkan Kepala Tiyuh, Pak Putu, ke Tipidkor Kepolres Tulang Bawang Barat, didampingi Tim Paralegal ABR Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR) dan awak media, pada 17 April 2026.

 

Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan makam di Tiyuh Mulyo Jadi, yang bersumber dari dana desa tahun 2025, kini menuai protes keras dari masyarakat yang merasa dirugikan. Persoalan mencuat setelah warga menemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi yang disampaikan pemerintah tiyuh dengan kondisi riil di lapangan.

 

Kepala Tiyuh Mulyo Jadi, berinisial PT, menyebut lebar jalan mencapai 3 meter dengan panjang 500m. Namun, hasil pengecekan menunjukkan lebar jalan hanya berkisar 2,60 hingga 2,70 meter. Selisih ukuran ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menjadi indikasi kuat adanya pengurangan volume pekerjaan yang berdampak pada dugaan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Program Becak Listrik Gratis Presiden Prabowo Mencuat di Grobogan, Libatkan Pensiunan ASN dan Oknum Perangkat Desa

 

Kualitas fisik bangunan yang baru selesai dikerjakan justru sudah mengalami kerusakan, mempertegas dugaan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai standar teknis dan juklak juknis, berpotensi melanggar prinsip efisiensi serta akuntabilitas penggunaan dana publik.

 

Warga juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses pembangunan, tidak adanya keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan awal hingga pelaksanaan, dinilai bertentangan dengan semangat partisipatif yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.

 

Laporan masyarakat telah diteruskan kepada Tim Paralegal ABR Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR) serta aparat terkait. Kini, Tipidkor Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat! Kepala Tiyuh Mulyo Jadi, Pak Putu, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan proyek.

 

Menurut UU No. 31 Tahun 2026 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1), perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, disertai denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  SEMPAT MEMANAS, SYARIF VS BUANA ACADEMY AKHIRNYA DAMAI: IJAZAH, PASPOR, AKTA KELAHIRAN DIKEMBALIKAN

 

Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan, juga dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun atau seumur hidup, disertai denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

 

Warga Tiyuh Mulyo Jadi, didampingi Paralegal Advokat Bela Rakyat Indonesia, menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka siap menggelar aksi lanjutan dan mengawal proses hukum hingga ada kejelasan.

 

Dalam waktu dekat, Paralegal ABR Advokat Bela Rakyat Indonesia akan mengawal Irawan, warga Tiyuh Mulyo Jadi, dan membawa data dana DD dari tahun 2021-2025. Mereka juga akan meminta tanggapan dari Inspektorat Tulang Bawang Barat yang membidangi dan meminta rincian kerugian negara. Jika terbukti, Kepala Tiyuh diduga korupsi, maka harus diproses secara hukum.

 

Tim Paralegal ABR Advokat Bela Rakyat Indonesia dan Media akan pantau kasus ini sampai tuntas!

 

Rep : Yahumim K

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB