Mesuji – Mediaindonesiamaju.com Team Paralegal Advokat Bela Rakyat (ABR-I) telah melaporkan mantan ketua Gapoktan dan oknum wartawan ke Polres Mesuji atas dugaan pengelapan dan pungli bantuan bajak tangan dari aspirasi Partai Golkar pada tahun 2024. Laporan ini dilakukan karena adanya dugaan kuat bahwa mantan ketua Gapoktan dan oknum wartawan telah melakukan tindakan pengelapan dan pungli terhadap bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.
Team Paralegal ABR-I mengatakan, “Kami pada hari Senin sudah melaporkan oknum mantan ketua Gapoktan serta oknum wartawan ke Mapolres Mesuji atas dugaan menjual alat bantuan bajak tangan dan pungutan liar.”
Bukti-bukti hasil investigasi tim berupa video dan berita dari awak media telah diserahkan ke Mapolres Mesuji. Tindakan oknum mantan ketua Gapoktan dan oknum wartawan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, oknum mantan ketua Gapoktan dan oknum wartawan dapat dijerat dengan pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, oknum mantan ketua Gapoktan dan oknum wartawan juga dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Tim berharap agar aparat penegak hukum (APH) sigap serta mengusut tuntas atas dugaan penggelapan serta dugaan pungli yang dilakukan oknum wartawan tersebut. “Harapan saya, kasus ini dapat menjadi contoh bagi oknum-oknum lain yang ingin melakukan tindakan serupa. Kami akan terus memantau dan mendampingi proses hukum ini hingga tuntas,” tutup tim paralegal.
Tim juga berharap agar Polres Mesuji segera ambil tindakan sesuai hasil rekaman video dan bukti data yang sudah diserahkan ke Tipidkor Satreskrim Polres Mesuji. Kasus ini akan dipantau sampai level hukum yang lebih tinggi.
Rep : Yahumim K










