Dugaan Pengelapan Bantuan Bajak dan Pungli oleh Mantan Ketua Gapoktan dan Oknum Wartawan Dilaporkan ke Tipidkor Polres Mesuji

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji – Mediaindonesiamaju.com Team Paralegal Advokat Bela Rakyat (ABR-I) telah melaporkan mantan ketua Gapoktan dan oknum wartawan ke Polres Mesuji atas dugaan pengelapan dan pungli bantuan bajak tangan dari aspirasi Partai Golkar pada tahun 2024. Laporan ini dilakukan karena adanya dugaan kuat bahwa mantan ketua Gapoktan dan oknum wartawan telah melakukan tindakan pengelapan dan pungli terhadap bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

 

Team Paralegal ABR-I mengatakan, “Kami pada hari Senin sudah melaporkan oknum mantan ketua Gapoktan serta oknum wartawan ke Mapolres Mesuji atas dugaan menjual alat bantuan bajak tangan dan pungutan liar.”

 

Bukti-bukti hasil investigasi tim berupa video dan berita dari awak media telah diserahkan ke Mapolres Mesuji. Tindakan oknum mantan ketua Gapoktan dan oknum wartawan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  ASWIN Bersama Warga Banyudono bagikan takjil di Penghujung Ramadan

 

Jika terbukti bersalah, oknum mantan ketua Gapoktan dan oknum wartawan dapat dijerat dengan pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, oknum mantan ketua Gapoktan dan oknum wartawan juga dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga :  Diduga Mangkrak dan Tidak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Gedung Olahraga Desa Karangmlati Jadi Sorotan Warga

 

Tim berharap agar aparat penegak hukum (APH) sigap serta mengusut tuntas atas dugaan penggelapan serta dugaan pungli yang dilakukan oknum wartawan tersebut. “Harapan saya, kasus ini dapat menjadi contoh bagi oknum-oknum lain yang ingin melakukan tindakan serupa. Kami akan terus memantau dan mendampingi proses hukum ini hingga tuntas,” tutup tim paralegal.

 

Tim juga berharap agar Polres Mesuji segera ambil tindakan sesuai hasil rekaman video dan bukti data yang sudah diserahkan ke Tipidkor Satreskrim Polres Mesuji. Kasus ini akan dipantau sampai level hukum yang lebih tinggi.

 

Rep : Yahumim K

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB