Beraksi Di 7 TKP, Tiga Tersangka Curat Kembali di Ringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji  

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji – Mediaindonesiamaju.com Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim kembali berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ruko Lia Furniture Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada Bulan Juli 2025 lalu.

 

Ketiga tersangka di tangkap pada Hari Rabu 22 April 2026, adapun identitas tersangka adalah RN (21) Warga Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, SN (23) Warga Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan SI (42) Warga Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Mesuji.

 

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan atas keberhasilan Anggotanya bersama Tekab 308 mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

“Tiga tersangka ini kita tangkap di dua tempat berbeda, yaitu untuk tersangka RN di tangkap di jalan Poros Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, sedangkan untuk tersangka SN dan SI di tangkap di rumahnya di Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI,” ujarnya. Kamis (23/04/26)

Baca Juga :  Pelarian Pria Penggelap Motor Berakhir di Tangan Polisi Lubuk Linggau

 

Lebih lanjut, penangkapan bermula saat Anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka RN, kemudian Anggota bersama Tekab 308 Polres Mesuji dengan di Pimpin IPTU Apriansyah S.H, M.H menuju ke lokasi yang di maksud.

 

Saat berada di jalan Poros Desa Labuhan Batin tim melihat tersangka, selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan di lakukan interogasi terhadap tersangka, dari hasil interogasi tersangka RN mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan di 7 TKP seputar Kecamatan Simpang Pematang dan menjual sepeda motor hasil curian di Ruko Lia Furniture kepada tersangka SN dan SI yang berada di Kecamatan Lempuing.

Baca Juga :  DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

 

Dari keterangan tersangka RN, tim pun melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang diduga sebagai penadah hasil curian di Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI dan tim berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya di Desa Sungai Belida tanpa perlawanan.

 

Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 1 Buah Kotak Handphone merek OPPO a17 Warna Biru Laut, 1 Unit Handphone merek OPPO a17 Warna Biru Laut, 1 Lembar Foto Copy BPKB dan STNK sepeda motor merek YAMAHA VIXION No. Pol BE 5930 L0 Warna Biru telah di bawa ke Mapolsek Simpang Pematang, sedangkan untuk sepeda motor hasil curian masih dalam pengejaran Anggota. Ungkap Kompol Ery

 

Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHPindana, yang berubah menjadi Pasal 477 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPindana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun. Pungkasnya.

 

Rep : Yahumim K

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB