“Dugaan Pungli Urusan Tanah di Desa Kembangarum, Kabupaten Demak: Warga Keluhkan Biaya Hibah hingga Surat C Desa Capai Jutaan Rupiah”  

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak — Mediaindonesiamaju.com Praktik pengurusan administrasi pertanahan di Desa Kembangarum, Kabupaten Demak, diduga menjadi ladang pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung cukup lama. Sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi saat mengurus proses turun waris atau hibah, hingga penerbitan dokumen C Desa.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim investigasi, warga menyebut biaya yang diminta untuk pengurusan turun waris atau hibah berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta. Sementara itu, untuk pengurusan dokumen C Desa, warga mengaku dikenakan tarif antara Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta.

 

“Kalau ngurus tanah di sini, sudah seperti rahasia umum. Pasti diminta biaya segitu, tergantung luas dan kondisi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  BPI KPNPA RI Jawa Tengah Lontarkan kritik pedas terhadap aparat penegak hukum di era Presiden Prabowo

Dugaan praktik ini disebut-sebut berkaitan dengan oknum perangkat desa, khususnya yang menangani administrasi pertanahan. Nama Sekretaris Desa Kembangarum, Asrori, turut disebut oleh beberapa warga sebagai pihak yang kerap terlibat dalam proses tersebut.

 

Lebih lanjut, warga juga mengaku memiliki bukti komunikasi berupa rekaman percakapan telepon yang diduga mengarah pada praktik pungutan tersebut. Dalam rekaman itu, disebut adanya pembicaraan mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan untuk memperlancar proses administrasi.

 

Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi langsung dari Asrori terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi serta memberikan ruang klarifikasi atas dugaan yang beredar.

Baca Juga :  Mahasiswa yang Menghidupkan Semangat Jurnalisme Berintegritas Lewat Garda Blora News  

 

Jika terbukti, praktik pungutan di luar ketentuan resmi ini berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku. Administrasi pertanahan pada dasarnya memiliki dasar biaya yang jelas sesuai regulasi, dan setiap pungutan tambahan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungli.

 

Sejumlah warga berharap ada perhatian dari pihak berwenang, baik pemerintah daerah Kabupaten Demak maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Mereka menginginkan transparansi serta kepastian biaya dalam setiap pengurusan dokumen agar tidak lagi memberatkan masyarakat.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik di tingkat desa harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

 

(Tim investigasi media Indonesia maju)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB