Demak — Mediaindonesiamaju.com Praktik pengurusan administrasi pertanahan di Desa Kembangarum, Kabupaten Demak, diduga menjadi ladang pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung cukup lama. Sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi saat mengurus proses turun waris atau hibah, hingga penerbitan dokumen C Desa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim investigasi, warga menyebut biaya yang diminta untuk pengurusan turun waris atau hibah berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta. Sementara itu, untuk pengurusan dokumen C Desa, warga mengaku dikenakan tarif antara Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta.
“Kalau ngurus tanah di sini, sudah seperti rahasia umum. Pasti diminta biaya segitu, tergantung luas dan kondisi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan praktik ini disebut-sebut berkaitan dengan oknum perangkat desa, khususnya yang menangani administrasi pertanahan. Nama Sekretaris Desa Kembangarum, Asrori, turut disebut oleh beberapa warga sebagai pihak yang kerap terlibat dalam proses tersebut.
Lebih lanjut, warga juga mengaku memiliki bukti komunikasi berupa rekaman percakapan telepon yang diduga mengarah pada praktik pungutan tersebut. Dalam rekaman itu, disebut adanya pembicaraan mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan untuk memperlancar proses administrasi.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi langsung dari Asrori terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi serta memberikan ruang klarifikasi atas dugaan yang beredar.
Jika terbukti, praktik pungutan di luar ketentuan resmi ini berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku. Administrasi pertanahan pada dasarnya memiliki dasar biaya yang jelas sesuai regulasi, dan setiap pungutan tambahan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungli.
Sejumlah warga berharap ada perhatian dari pihak berwenang, baik pemerintah daerah Kabupaten Demak maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Mereka menginginkan transparansi serta kepastian biaya dalam setiap pengurusan dokumen agar tidak lagi memberatkan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik di tingkat desa harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
(Tim investigasi media Indonesia maju)










