“The Principle of Legality at the Crossroad: State Loss as a Requirement for Corruption Suspect Designation in Indonesia”

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Mediaindonesiamaju.com Perkembangan hukum terkait konsep “kerugian negara” kembali menjadi sorotan akademik. Dalam tulisannya di Jurnal Kosmik Hukum (Sinta 2), Dr. Aby Maulana, S.H., M.H. mengangkat problematika mendasar mengenai batasan kerugian negara, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara dalam rezim hukum pidana korupsi pasca lahirnya UU No. 1 Tahun 2023, revisi pemaknaan dalam UU Tipikor, serta dinamika putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Aby, titik krusial perdebatan terletak pada persinggungan antara asas legalitas (principle of legality) dan praktik penegakan hukum yang kerap menjadikan “kerugian negara” sebagai pintu masuk penetapan tersangka korupsi.

Pergeseran Makna Kerugian Negara

Aby menjelaskan bahwa sejak Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, konsep kerugian negara tidak lagi harus bersifat actual loss, melainkan cukup berpotensi (potential loss) sepanjang dapat dibuktikan secara rasional. Namun, perkembangan terbaru justru menunjukkan arah restriktif.

Dalam Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). �

Putusan ini mempersempit ruang interpretasi lembaga lain dan menghadirkan standar tunggal dalam pembuktian kerugian negara.

Antara News + 1

Baca Juga :  Kapolres Ngada Membuka Latihan Praoperasi Pekat Turangga 2025

Di sisi lain, Mahkamah juga menegaskan bahwa istilah “kerugian negara” harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” untuk menghindari ketidakpastian hukum. �

Mahkamah Konstitusi RI + 1

Tiga Konsep yang Tumpang Tindih

Aby mengkritisi bahwa dalam praktik, terdapat tiga konsep yang sering dipertukarkan tanpa batas tegas:

Kerugian negara (konsep umum, luas, termasuk aset dan non-finansial)

Kerugian keuangan negara (lebih sempit, berbasis angka konkret)

Kerugian perekonomian negara (bersifat makro dan abstrak)

Menurutnya, ketidakjelasan batas ini berpotensi melanggar asas legalitas karena membuka ruang kriminalisasi berbasis tafsir luas.

“Dalam hukum pidana, norma harus lex certa dan lex stricta. Ketika kerugian negara ditafsirkan terlalu luas, maka potensi penyalahgunaan kewenangan penegak hukum menjadi sangat besar,” tulisnya.

Implikasi terhadap Penetapan Tersangka

Aby menilai, pasca UU No. 1 Tahun 2023, khususnya dalam ketentuan terkait tindak pidana korupsi, terdapat kecenderungan menjadikan kerugian negara sebagai elemen sentral dalam pembuktian.

 

Namun, dengan adanya putusan MK terbaru:

Kerugian negara harus jelas, terukur, dan berbasis audit BPK

Tidak semua kerugian administratif otomatis menjadi tindak pidana �

IDN Times

Proses pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir)

Baca Juga :  Wabup Pemalang Tekankan Perubahan Perilaku untuk Atasi Masalah Kesehatan

Hal ini, menurut Aby, menempatkan asas legalitas pada “persimpangan jalan” antara kepastian hukum dan fleksibilitas penegakan hukum.

Kritik terhadap Monopoli Tafsir

Aby juga menyoroti problem epistemologis dalam penentuan kerugian negara. Ia menyebut bahwa angka kerugian bukanlah fakta objektif semata, melainkan hasil konstruksi metodologis (audit, asumsi ekonomi, dan model perhitungan). �

Dandapala

Dengan monopoli kewenangan pada BPK, muncul pertanyaan: apakah kebenaran hukum sepenuhnya bergantung pada satu institusi?

Kesimpulan: Asas Legalitas dalam Ujian

Dalam penutupnya, Aby menegaskan bahwa perkembangan regulasi dan putusan MK menunjukkan adanya upaya memperkuat kepastian hukum. Namun di sisi lain, justru memunculkan tantangan baru:

Risiko formalisasi berlebihan dalam pembuktian

Potensi keterlambatan penegakan hukum

Ketergantungan pada satu lembaga penafsir kerugian negara

“Jika kerugian negara dijadikan syarat mutlak tanpa kejelasan konseptual, maka hukum pidana korupsi berisiko menjauh dari asas legalitas yang seharusnya menjadi fondasi utama,” tegasnya.

Tulisan ini menjadi refleksi kritis bahwa di tengah upaya pemberantasan korupsi, keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif tetap harus dijaga.

 

Rep : Fiqih H

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB