Tanaman Ulang Kebun Bukit Lima Terancam Gagal.; Hubungan Vendor Dan Menejer Patut Di Pertanyakkan

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media Indonesia maju 14/8/2026.

Banyaknya tanaman pohon kelapa sawit milik PTPN IV PalmCo Unit Bukit Lima yang mati, menjadi perhatian dan sorotan publik.

Tajamnya sorotan publik terhadap Badan usaha milik Negara (BUMN) yang terletak di kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun/Sumatera Utara di akibatkan lahan perkebunan Yang di tanam Ulang (TU) Tidak ada perawatan, seakan akan kebun tersebut tidak bertuan, hingga banyak pohon sawit yang mati dan makuna juga tidak hidup, namun pihak menejemen tidak ada tindakan.

Bapak Saut Damanik selaku Asisten di Afdeling VI kebun Bukit Lima ketika di konfirmasi awak media lewat WhatsApp, terkait penyebab kematian pohon sawit dan tidak adanya tumbuh makuna, mengatakan bahwa pohon sawit yang mati di sebabkan jamur, dan penyebab makuna belum ada di karenakan baru pembibitan dan belum di tanam.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Pagar SMPN 2 Tanggungharjo Disorot, Diduga Langgar Prosedur Teknis

Namun ketika wartawan menanyakkan siapa yang mengerjakan perawatan di TU, apakah karyawan pelaksana atau pendor (Pemborong) Bapak Saut Damanik tidak menjawab WhatsApp awak media.

Sementara Asisten kepala (ASKEP) Bapak Fery Maruli Saragih di konfirmasi Awak media terkait tanaman pohon sawit yang berada di blok 25. N dan juga terkait dugaan Asisten menyala gunakan jabatannya dengan memperdayakan karyawan pelaksana mengerjakan lahan TU. Bapak fery Maruli Saragih mengatakan terimahkasih atas informasinya, dan saya akan selidiki kebenarannya. Ucap Bapak Askep yang Baru menjabat beberapa hari di kebun Bukit Lima, melalui WhatsApp.

Sementara Menejer kebun Bukit Lima Bapak Mugiyanto tidak ada menjawab WhatsApp awak media, jumat 14/8/2026,

Hingga berita ini di layangkan Awak media ke meja kerja Redaksi, berharap adanya dan membuka ruang bagi sang menejer untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gagalnya tanaman sawit yang berada di kebun Bukit Lima Unit Afdeling VI.

Baca Juga :  Potensi Penyalahgunaan Pokir DPRD: Celah Korupsi yang Mengancam Tata Kelola Pembangunan Daerah

Publik juga berharap terhadap jendral Menejer (JM) Distrik Bapak Misaeli Lahagu agar melakukan evaluasi terhadap bawahanya kalau memang terbukti menyala gunakan jabatannya.

Apabila kerusakan TU tersebut akibat kelalayan vendor, sudah sewajarnya vendor tersebut di beklis dari BUMN khususnya PTPN IV PalmCo.

Dan sebaliknya apa bila ada penyalah gunaan jabatan yang di lakukan oleh menejer, dengan memangkas anggaran dari pihak pendor dengan berkaloborasi untuk meraup ke untungan pribadi di perusahaan BUMN, sudah selayak nya di evaluasi, agar jangan menjadi polemik di publik.

Ref:Erika manik

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB