SIMALUNGUN — Mediaindonesiamaju.com Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Desa Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Pasalnya, sejumlah penerima manfaat mengaku tidak menerima bantuan sesuai jumlah yang seharusnya mereka dapatkan.
Berdasarkan keterangan salah seorang penerima manfaat kepada awak media, bantuan beras yang seharusnya diterima sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Juli, Agustus, dan September, disebut hanya diterima sebanyak 20 kilogram. Selain itu, penerima juga mengaku diminta membayar uang sebesar Rp10 ribu.
“Seharusnya kami menerima 30 kilogram, tetapi yang kami terima hanya 20 kilogram. Kami juga diminta uang Rp10 ribu,” ujar salah seorang penerima manfaat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Camat Ujung Padang, Manaon Si Regar, oleh awak media pada Selasa, 1 September 2026.
Namun, camat membantah adanya pemotongan bantuan.
“Tanya saja sama pengulu. Masyarakat tidak ada dipotong, mereka tetap mendapat 30 kilogram,” kata Manaon Si Regar.
Sementara itu, Pangulu (Kepala Desa) Sei Merbau, Lasimin, belum memberikan penjelasan mengenai adanya perbedaan jumlah bantuan yang diterima warga tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler telah dilakukan, namun yang bersangkutan disebut tidak mengangkat telepon.
Dugaan Kedekatan dengan Bupati Jadi Sorotan
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya kedekatan antara Pangulu Sei Merbau dengan Bupati Simalungun, Anton Saragih.
Kedekatan tersebut oleh sejumlah pihak dikaitkan dengan dugaan tidak tersentuhnya Kepala Desa Sei Merbau oleh pemeriksaan maupun tindakan hukum, meskipun sebelumnya pernah muncul pemberitaan mengenai persoalan pengelolaan anggaran desa.
Salah satu persoalan yang kembali disorot adalah keberadaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Desa Sei Merbau yang disebut telah menggunakan anggaran negara melalui Dana Desa hingga ratusan juta rupiah. Namun, keberadaan maupun penggunaan aset dan kegiatan BUMNag tersebut disebut masih menjadi pertanyaan publik.
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta adanya pemeriksaan secara transparan untuk memastikan apakah pengelolaan Dana Desa dan bantuan masyarakat telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Diminta Turun Tangan
Sejumlah pihak juga mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan pemerintahan dan keuangan Desa Sei Merbau apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun, didorong untuk turun tangan apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan maupun pengelolaan Dana Desa.
Namun, tudingan bahwa Pangulu Sei Merbau diperintahkan oleh Bupati Simalungun untuk melakukan korupsi belum dapat dibuktikan. Tidak terdapat keterangan atau bukti yang dapat memastikan adanya perintah tersebut.
Begitu pula dengan dugaan keuntungan miliaran rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan penyaluran beras di ratusan desa, angka tersebut masih merupakan perhitungan berdasarkan asumsi dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara maupun keuntungan pihak tertentu tanpa hasil pemeriksaan resmi.
Jika benar terdapat kekurangan penyaluran sebanyak 10 kilogram per penerima, jumlah penerima manfaat dan total beras yang tidak tersalurkan harus terlebih dahulu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Sei Merbau, Pemerintah Kecamatan Ujung Padang, Inspektorat Kabupaten Simalungun, maupun pihak terkait lainnya untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait penyaluran bantuan pangan tersebut.
Rep: Erika Manik










