Tak Bergeser dari Pledoi, Terdakwa dan PH Hadapi Putusan Perkara KSPPS Nur Insani  

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DEMAK – Mediaindonesiamaju.com Persidangan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dalam perkara KSPPS Nur Insani di Pengadilan Negeri (PN) Demak memasuki tahapan akhir. Dalam persidangan, Selasa (1/9/2026), terdakwa dan penasihat hukum menegaskan tetap berpegang pada pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan.

 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pokoknya tetap mempertahankan pendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

 

Namun, pihak penasihat hukum tetap mempertahankan argumentasi yang telah dituangkan dalam pledoi, khususnya mengenai persoalan dasar jabatan yang dikaitkan dengan terdakwa sebagai Manager Marketing.

 

Penasihat hukum menilai persoalan tersebut penting untuk menjadi pertimbangan majelis hakim karena hingga proses persidangan berlangsung, pihak pembela mempersoalkan tidak adanya SK pengangkatan terdakwa sebagai Manager Marketing sebagaimana jabatan yang dikonstruksikan dalam perkara.

Baca Juga :  Sidang Kedua LPK-RI vs PT. Mizuho Leasing Indonesia, OJK Regional Kembali Mangkir dari Panggilan Pengadilan Negri Surabaya 

 

Usai penyampaian dari JPU, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah masih terdapat tanggapan terhadap apa yang disampaikan penuntut umum.

 

Terdakwa kemudian menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan.

 

Hal serupa disampaikan penasihat hukum terdakwa, John L. Situmorang, S.H., M.H., yang juga menyatakan tetap pada pledoi.

 

Menurut John, seluruh argumentasi pembelaan telah disampaikan dalam persidangan dan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap fakta maupun alat bukti kepada majelis hakim.

 

“Kami tetap pada pledoi yang telah kami sampaikan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap dalam persidangan,” ujar John.

Baca Juga :  Surat Sita Bermasalah, PN Purwodadi Disorot: Debitur Mengadu ke LPK-RI

 

Pihak PH berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan konstruksi perkara dari sisi penuntut umum, tetapi juga mencermati seluruh fakta persidangan serta argumentasi pembelaan, termasuk mengenai unsur “dalam jabatan” yang menjadi salah satu pokok keberatan pihak terdakwa.

 

Dengan berakhirnya tahapan tersebut, perhatian kini tertuju pada agenda pembacaan putusan yang telah dijadwalkan oleh PN Demak pada Selasa, 8 September 2026.

 

Terdakwa dan penasihat hukum berharap putusan nantinya diberikan secara objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan serta dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Rep : Sulton

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB