DEMAK – Mediaindonesiamaju.com Persidangan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dalam perkara KSPPS Nur Insani di Pengadilan Negeri (PN) Demak memasuki tahapan akhir. Dalam persidangan, Selasa (1/9/2026), terdakwa dan penasihat hukum menegaskan tetap berpegang pada pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pokoknya tetap mempertahankan pendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Namun, pihak penasihat hukum tetap mempertahankan argumentasi yang telah dituangkan dalam pledoi, khususnya mengenai persoalan dasar jabatan yang dikaitkan dengan terdakwa sebagai Manager Marketing.
Penasihat hukum menilai persoalan tersebut penting untuk menjadi pertimbangan majelis hakim karena hingga proses persidangan berlangsung, pihak pembela mempersoalkan tidak adanya SK pengangkatan terdakwa sebagai Manager Marketing sebagaimana jabatan yang dikonstruksikan dalam perkara.
Usai penyampaian dari JPU, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah masih terdapat tanggapan terhadap apa yang disampaikan penuntut umum.
Terdakwa kemudian menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan.
Hal serupa disampaikan penasihat hukum terdakwa, John L. Situmorang, S.H., M.H., yang juga menyatakan tetap pada pledoi.
Menurut John, seluruh argumentasi pembelaan telah disampaikan dalam persidangan dan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap fakta maupun alat bukti kepada majelis hakim.
“Kami tetap pada pledoi yang telah kami sampaikan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap dalam persidangan,” ujar John.
Pihak PH berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan konstruksi perkara dari sisi penuntut umum, tetapi juga mencermati seluruh fakta persidangan serta argumentasi pembelaan, termasuk mengenai unsur “dalam jabatan” yang menjadi salah satu pokok keberatan pihak terdakwa.
Dengan berakhirnya tahapan tersebut, perhatian kini tertuju pada agenda pembacaan putusan yang telah dijadwalkan oleh PN Demak pada Selasa, 8 September 2026.
Terdakwa dan penasihat hukum berharap putusan nantinya diberikan secara objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan serta dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Rep : Sulton










