SEMPAT MEMANAS, SYARIF VS BUANA ACADEMY AKHIRNYA DAMAI: IJAZAH, PASPOR, AKTA KELAHIRAN DIKEMBALIKAN

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesepakatan Damai Disebut Telah Dipenuhi, Korban dan Keluarga Cabut Laporan serta Pengaduan

PEKALONGAN — Persoalan antara Syarif dan LPK Buana Academy yang sebelumnya menjadi perhatian publik akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Perdamaian itu dituangkan dalam sebuah surat kesepakatan yang, menurut keterangan para pihak, dibuat atas kehendak bersama dan dengan itikad baik tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan maupun tindakan yang merendahkan kemanusiaan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam kesepakatan adalah penyelesaian kerugian yang dialami pihak korban, termasuk pengembalian barang dan dokumen penting milik Syarif berupa ijazah, paspor, serta akta kelahiran, disertai pembayaran kerugian sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

ADA PERMINTAAN MAAF DARI KEDUA PIHAK

Dalam kesepakatan tersebut, pihak korban dan keluarga disebut telah menyampaikan permintaan maaf. Di sisi lain, pihak LPK Buana Academy juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak korban.

Baca Juga :  Kontroversi Pembongkaran Kios di Wisata Pasujudan Sunan Bonang: Pemilik Menuntut Keadilan

Permintaan maaf dari pihak LPK kemudian diterima oleh korban sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan.

Selain itu, pihak LPK menyatakan mengakui perbuatan yang menjadi pokok persoalan dalam kesepakatan serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut kepada korban maupun pihak lainnya.

TAK AKAN DIBAWA KE RANAH HUKUM, TAPI ADA KLAUSUL TEGAS

Salah satu poin penting dalam kesepakatan menyebutkan bahwa pihak korban tidak akan menuntut pihak LPK secara hukum dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, kesepakatan tersebut juga memuat klausul apabila di kemudian hari terjadi pengingkaran terhadap isi kesepakatan.

Apabila pihak LPK mengingkari kesepakatan yang telah dibuat, pihak yang dirugikan menyatakan dapat menempuh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESEPAKATAN DISEBUT SUDAH DILAKSANAKAN

Berdasarkan isi kesepakatan, seluruh poin yang telah disetujui kedua belah pihak disebut telah dilaksanakan sepenuhnya.

Setelah kesepakatan tersebut dijalankan, pihak korban dan keluarga kemudian mencabut laporan serta pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Biro SDM Polda Lampung Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri Di Pemda Tulang Bawang Barat

Dengan demikian, persoalan antara Syarif dan LPK Buana Academy untuk saat ini dinyatakan selesai melalui jalur perdamaian.

Meski berakhir damai, perkara ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat. Penyelesaian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan tanggung jawab, keterbukaan, dan itikad baik.

MEDIA INDONESIA MAJU BUKA RUANG PENGADUAN

Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat yang mungkin mengalami persoalan serupa dengan lembaga pendidikan maupun pelatihan kerja.

Bagi masyarakat yang memiliki pengalaman atau pengaduan terkait persoalan serupa, Media Indonesia Maju membuka ruang komunikasi melalui DM admin.

Setiap informasi yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum menjadi materi pemberitaan.

Media Indonesia Maju berkomitmen menyajikan informasi berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Rep_fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB