Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Grobogan – Polda Jateng – Polsek Gubug mengamankan seorang pria berinisial AS (52), warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, setelah diduga melakukan pencurian kabel grounding milik PT PLN di wilayah Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jumat (11/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada tiang listrik TI-242M-365 milik PT PLN yang berada di belakang warung warga di Dusun Pilanglor, Desa Gubug, Kecamatan Gubug. Dugaan pencurian diketahui saat seorang warga berada di sekitar warung dan mendengar suara seperti benda yang sedang dipotong.

Kapolsek Gubug AKP Anang Heriyanto menjelaskan, saat mendengar suara tersebut, seorang warga kemudian mengintip dari balik dinding papan dan melihat seorang laki-laki mengenakan helm merah serta sepatu bot berada di dekat tiang listrik. Pria tersebut diduga sedang memotong kabel grounding atau kabel arde yang terpasang pada tiang listrik hingga bagian kabel yang tertanam di tanah.

Baca Juga :  ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

“Setelah kabel dipotong, pelaku kemudian bergerak mengelilingi kendaraan truk yang sedang parkir di sekitar area jembatan timbang. Warga yang menyadari aktivitas tersebut kemudian keluar dari warung untuk memastikan kondisi di lokasi,” ujar Kapolsek Gubug, Sabtu (12/9/2026).

Pelaku selanjutnya terlihat hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong di bagian belakang. Melihat hal itu, warga berupaya menghentikan pelaku dengan menendang bronjong sepeda motor tersebut.

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah timur hingga dilakukan pengejaran oleh warga. Upaya pengejaran tersebut mendapat bantuan dari sejumlah sopir yang sedang beristirahat di sekitar jembatan timbang.

Baca Juga :  Asisten Kepala PTPN IV Reg 2 Unit Tinjowan Diduga Menggelapkan Produksi Tandan Buah Segar Milik Afdeling 2

“Setelah dikejar, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gubug,” imbuh AKP Anang Heriyanto.

AKP Anang Heriyanto mengapresiasi tindakan cepat masyarakat dalam menghentikan pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

“Keberanian masyarakat dalam kejadian ini sangat membantu kepolisian dalam mencegah pelaku melarikan diri. Namun, kami tetap mengimbau masyarakat mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri,” ujar AKP Anang Heriyanto.

Atas perbuatannya, terlapor bakal dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 476 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rep_fq

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB