Ada Apa Dengan APH – Terkesan Lambat Menangani Laporan Dugaan Kekerasan Dan Penyekapan Di Wilayah Hukum Polres Sragen.

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 06 Januari 2025

Sragen ,Mediaindonesiamaju.com – Korban F yang melaporkan DS Atas dugaan Penganiayaan dan penyekapan ke Polres Sragen sejak 15 Agustus 2024 ,Laporan dengan nomer STPP/444 / VIII /2024 /SPKT ke Polres Sragen .

“Iya mas,hingga sekarang laporan yang di alami saya ke polres sragen belum ada kejelasan ,bahkan pelaku seolah masih saja berkeliaran dan selalu aktif di media sosial dengan akun yang berbeda.”ujar F selaku korban .( 05 /01/25 )

Aneh nya si DS terduga pelaku ,hingga sekarang masih saja berkeliaran bebas dan selalu aktif di media sosial dengan menggunakan akun yang berbeda,belum pernah sekalipun di panggil.

Baca Juga :  Rita Kecewa: Biro Wasidik Bareskrim Polri Diduga Intervensi Kasus Pemalsuan Surat yang Sudah Tetapkan Tersangka

Selaku kuasa Hukum korban LBH Puspa juga menyayangkan ,proses penanganan perkara tersebut,seolah tidak ada penanganan sama sekali ,tidak ada perkembangan ,dan pelaku seolah olah menantang penegak hukum ,dengan selalu aktif di dunia sosial.

Hal ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat,apakah si pelaku adalah orang yang mempunyai beking kuat di belakangnya ,atau apakah ada kriteria tarif tersendiri agar pelaporan masyarakat bisa benar benar di tangani.

Baca Juga :  Kapolres Rembang Gelar Aksi Bersih Pantai di KJB   

Masyarakat sragen khususnya berharap agar bapak Kapolres bisa membantu mengatensikan perihal laporan tersebut.

Misalpun ada syarat tarif tertentu untuk masyarakat jika laporannya bisa segera di tangani , Masyarakat mendesak agar pihak polres bisa melakukan press release supaya masyarakat juga tau apabila ada tarif khusus untuk masyarakat jika ingin melaporkan permasalahan tersebut khususnya ke polres Sragen .

Hingga berita ini tayang masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait ,guna keberimbangan berita .

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB