Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Rudapaksa Oknum Dokter Gigi, Keluarga Desak Proses Hukum Tuntas

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 02 MARET 2026

Pekalongan — Mediaindonesiamaju.com Seorang anak perempuan berusia 15 tahun, warga Desa Bodas, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh seorang oknum dokter gigi berinisial AG. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di rumah sekaligus tempat praktik terduga pelaku, yang juga menjadi lokasi korban bekerja membantu pekerjaan rumah tangga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian memilukan itu diduga berlangsung pada November 2025. Setelah peristiwa tersebut, telepon genggam (HP) milik korban dan seorang rekannya diduga disita oleh terduga pelaku, sehingga korban tidak dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Kecurigaan keluarga muncul setelah korban tidak merespons pesan WhatsApp dari kakaknya selama tujuh hari. Hingga akhirnya, sekitar pukul 07.00 WIB, kakak korban yang bernama Bunga mendatangi lokasi tempat praktik terduga pelaku. Saat itu, terduga pelaku diketahui baru saja mengantar anaknya ke sekolah.

Korban kemudian dibawa pulang oleh kakaknya bersama dua orang lainnya. Korban diketahui bernama Winarti (15), yang selama ini bekerja membantu di rumah dan tempat praktik terduga pelaku.

Baca Juga :  Bupati Banggai Laut Diduga Abaikan Putusan Hukum dan Terlibat Sejumlah Kasus Korupsi: Desakan Aksi Tegas ke Mendagri dan Presiden Prabowo

Atas kejadian tersebut, keluarga korban telah melaporkan perkara ini secara resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekalongan dengan didampingi kuasa hukum korban.

Namun demikian, orang tua korban mengaku kecewa karena hingga kini, empat bulan berlalu, proses hukum dinilai belum menunjukkan kejelasan. Mereka menyebut laporan telah dibuat sejak November 2025, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum terhadap terduga pelaku.

“Kami hanya ingin keadilan. Sudah empat bulan, tapi belum ada kepastian,” ujar pihak keluarga korban saat dikonfirmasi.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku, mengingat korban masih di bawah umur dan disebut mengalami trauma mendalam.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak, yang seharusnya mendapatkan penanganan cepat, perlindungan maksimal bagi korban, serta proses hukum yang transparan dan tegas.

Ancaman Hukum dalam KUHP Baru

Baca Juga :  IKAGUNA (Ikatan Keluarga Gunung Terang Gunung Agung)  

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, diatur secara tegas mengenai tindak pidana pencabulan dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Beberapa ketentuan di antaranya:

Pasal 415: Pelaku pencabulan terhadap anak diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

Pasal 418: Jika pelaku memiliki relasi kuasa atau kepercayaan terhadap anak, ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara.

Pasal 473 ayat (2) dan (4): Dalam hal pemaksaan persetubuhan (rudapaksa) terhadap anak, pelaku dapat dijatuhi hukuman minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Selain ketentuan KUHP baru, perkara ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak guna memperberat sanksi pidana terhadap pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait tuduhan tersebut. Pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara.

 

 

Rep : Fiqi H

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB