Aset Daerah Dipindah, Prosedur Dipertanyakan, Paving Balun Diadukan ke Polres Blora  

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BLORA — Mediaindonesiamaju.com Dugaan pemindahan paving blok bekas bongkaran jalan di area proyek Sekolah Rakyat, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, kini masuk ke ranah hukum. Persoalan tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resor Blora pada Senin (7/9/2026).

 

Material yang diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blora itu disebut telah dipindahkan dari lokasi proyek ke kawasan Embung Nglebok, Kelurahan Balun.

 

Dalam pengaduan tersebut, pemindahan material dikaitkan dengan permintaan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019–2024 dari Fraksi Gerindra berinisial D.

 

Pelapor meminta aparat menelusuri status kepemilikan paving, dasar pemindahan, serta pihak yang memberikan kewenangan dan menguasai material tersebut.

 

Doni menilai persoalan itu perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama untuk memastikan apakah pemindahan aset telah dilakukan sesuai ketentuan.

 

“Kalau material itu benar merupakan aset daerah, harus jelas siapa yang memindahkan, atas dasar kewenangan apa, untuk kepentingan siapa, dan apakah seluruh prosedurnya sudah sesuai ketentuan,” ujar Doni, Senin (7/9/2026).

 

Ia juga meminta agar dugaan pelanggaran tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

 

“Kalau dari hasil pemeriksaan memang ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan aset daerah, saya minta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Tanah Jaminan Hutang Dijual Sepihak Tanpa Persetujuan  

 

Menurut Doni, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta, tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.

 

“Jangan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan pernah memiliki jabatan atau kedudukan tertentu. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi kalau terbukti ada kesalahan, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” katanya.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/382/IX/2026/Res Blora/Jateng, pengaduan tersebut diterima pada 7 September 2026.

 

Dalam laporan itu, pelapor meminta pemeriksaan terhadap status kepemilikan, asal-usul, nilai, serta pencatatan paving blok sebagai aset daerah. Legalitas pemindahan juga diminta ditelusuri, termasuk ada atau tidaknya izin tertulis, berita acara, dan dokumen resmi lainnya.

 

Selain itu, keterangan dari pihak Kecamatan Cepu dan Kelurahan Balun turut diminta untuk memperjelas proses pemindahan material tersebut.

 

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya pada Rabu (2/9/2026), Camat Cepu Rajiman memberikan jawaban singkat.

 

“Tanya pak D,” jawabnya.

 

Sementara itu, Kepala Kelurahan Balun Eki Novita Maya Sari saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya pada Sabtu (5/9/2026) menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen terkait pemindahan material tersebut.

Baca Juga :  Oknum LSM Diduga Intimidasi Wartawan di Bekasi, Dikecam Aktivis dan Diselidiki Polisi

“Tidak ada dokumen yang saya tanda tangani berkaitan dengan hal tersebut,” ujarnya.

 

Keterangan dari kedua pihak tersebut belum menjelaskan secara utuh siapa yang memberikan persetujuan pemindahan, siapa yang bertanggung jawab atas penguasaan material, serta apakah prosesnya telah melalui prosedur administrasi yang semestinya.

 

Doni berharap laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta mengenai keberadaan dan pemindahan paving blok tersebut.

 

“Yang kami minta sederhana, periksa secara terang dan terbuka. Kalau prosedurnya benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ternyata ada pelanggaran, tindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan aset daerah dibiarkan tanpa kejelasan,” pungkas Doni.

 

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak berinisial D maupun Pemerintah Kabupaten Blora terkait dasar pemindahan material tersebut.

 

Selanjutnya, tindak lanjut aparat diharapkan dapat memastikan status material, legalitas pemindahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB