Diduga Ber-Kedok Infaq di SMPN 2 Tunjungan Blora, Sukarela atau Pemerasan Halus  

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora, – Mediaindonesiamaju.com Slogan “sukarela” kembali menjadi tameng institusi pendidikan untuk melegitimasi pungutan uang kepada siswa. Kali ini, SMP Negeri 2 Tunjungan menuai sorotan tajam setelah kebijakan penarikan infaq rutinnya memicu keresahan wali murid. Meski nominalnya dipatok “hanya” Rp1.000, praktik ini dinilai sebagai beban tambahan yang mencekik leher para petani kecil di tengah sulitnya ekonomi pedesaan.

Ironisnya, pungutan ini dilakukan secara rutin di luar hari Jumat, yang secara otomatis mengaburkan esensi infaq sebagai sedekah sukarela. Bagi para orang tua yang berprofesi sebagai petani dengan penghasilan tidak menentu, akumulasi biaya harian mulai dari uang saku, biaya parkir, hingga infaq “wajib” ini telah menciptakan tekanan finansial yang nyata.

“Kalau sudah rutin dan ada nominalnya, itu bukan lagi sukarela, tapi kewajiban terselubung,” cetus salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Perhutanan Sosial Dukung Ketahanan Pangan, Air, dan Energi Nasional

Keresahan warga makin memuncak karena pungutan ini berlindung di balik program Sekolah Sisan Ngaji (SSN). Publik pun mulai mempertanyakan: Ke mana perginya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? Jika sekolah sudah mendapatkan kucuran dana negara untuk mendukung kegiatan pendidikan, mengapa beban pembiayaan program masih harus dilemparkan ke pundak wali murid? Kebijakan ini dianggap menunjukkan ketidakpekaan pihak sekolah terhadap realitas sosial masyarakat desa yang berjuang demi sesuap nasi, dikutip dari https://korandiva.co

Kepala SMPN 2 Tunjungan, Endang Sri Wahyuni, berdalih bahwa kebijakan ini adalah hasil kesepakatan komite dan tidak bersifat wajib. Namun, pernyataan ini dianggap sebagai pembelaan klise yang sering digunakan sekolah untuk mencuci tangan dari tanggung jawab moral.

Baca Juga :  Gempar! Puluhan Jamaah Umrah di Grobogan Gagal Berangkat, diduga terdapat peran seorang tokoh kampung berinisial DM, WARGA SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Pungutan dilakukan secara rutin dengan nominal yang ditentukan.

Munculnya tekanan psikologis bagi siswa yang tidak mampu membayar.

Batas antara “kesepakatan” dan “tekanan sistemik” menjadi sangat kabur.

Sekolah seharusnya menjadi ruang bagi siswa untuk belajar tanpa dibayangi rasa malu karena urusan recehan. Memaksakan narasi “infaq” pada keluarga yang untuk makan saja sulit adalah bentuk ketidakadilan pendidikan. Jika SMPN 2 Tunjungan tetap membiarkan praktik ini berlanjut, mereka tidak hanya menarik uang dari saku siswa, tetapi juga secara perlahan membunuh kepercayaan masyarakat terhadap integritas sekolah negeri.

Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan harus turun tangan: Jangan biarkan program unggulan daerah justru menjadi “mesin pemeras” baru bagi rakyat kecil.

 

Rep : Tim

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB