Diduga Langgar SOP, Warga Penggaron Jadi Korban Penangkapan Aneh Satreskrim Polres Semarang

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 09 OKTOBER 2025

Semarang,  – Mediaindonesiamaju.com
Kasus penangkapan seorang warga Penggaron, Kabupaten Semarang, berinisial SR, memicu tanda tanya besar sekaligus kritik tajam terhadap kinerja aparat kepolisian. SR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan motor tanpa asal-usul jelas. Padahal, menurut keluarga, motor tersebut dibeli secara normal tanpa mengetahui latar belakangnya.

Yang mengejutkan, proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Semarang pada 19 Agustus 2025 diduga kuat tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pinjam Suami” Berujung Jeruji Besi

Istri SR menuturkan, saat penangkapan berlangsung, oknum polisi hanya berkata hendak “meminjam” suaminya sebentar untuk menunjukkan keberadaan terduga lain. Namun, setelah itu SR tidak kembali. Lebih parah lagi, selama 1×24 jam hingga 2×24 jam, keluarga tidak diberi kabar apa pun. Baru setelah dua hari kemudian diketahui bahwa SR sudah ditahan.

Baca Juga :  Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan polisi menunjukkan surat penangkapan kepada tersangka maupun keluarganya. Sementara Pasal 19 ayat (1) KUHAP menegaskan penangkapan tidak boleh lebih dari 1×24 jam tanpa perpanjangan resmi.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Praktik seperti ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, di mana pejabat yang dengan sewenang-wenang memaksa seseorang tanpa prosedur hukum dapat dipidana penjara.

“Kalau penangkapan tanpa surat resmi, tanpa pemberitahuan kepada keluarga, lalu penahanan melebihi batas waktu, itu jelas melanggar hukum. Polisi tidak boleh bekerja dengan cara ‘seenaknya’, karena jabatan hanyalah amanah sementara,” ujar seorang pemerhati hukum yang dimintai komentar.

Kritik Tajam ke Institusi Polri

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran SOP oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah. Publik menilai bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga merusak wibawa institusi Polri itu sendiri.

Baca Juga :  Polsek Perdagangan Gencarkan Patroli Blue Light untuk Cegah Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Masyarakat kini menuntut agar Kapolda Jateng, Propam Polda Jateng, hingga Mabes Polri turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan semakin tergerus.

“Polisi seharusnya bekerja profesional, bukan dengan cara-cara intimidatif. Jangan lupa, saat disumpah, mereka berjanji untuk menegakkan hukum dengan adil, bukan menyalahgunakan kewenangan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Semarang.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Kasus SR diharapkan menjadi perhatian serius pimpinan Polri, khususnya di era Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Tanpa pembenahan, citra Polri akan semakin tercoreng di mata masyarakat.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB