MIM, JAWA TENGAH, 29 JANUARI 2026
Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Aktivitas galian C diduga tanpa izin ditemukan di wilayah Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Kamis (pukul 14.13 WIB).
Temuan tersebut diketahui setelah awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Dari hasil pengamatan, terlihat adanya kegiatan penggalian tanah yang berlangsung aktif, namun tidak ditemukan papan informasi maupun dokumen perizinan yang biasanya wajib terpasang di area pertambangan.
Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan bahwa penggunaan tanah dan proses penggalian tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C).
Selain berpotensi melanggar hukum, kegiatan ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran, serta gangguan terhadap masyarakat sekitar apabila tidak diawasi secara ketat.
Awak media telah mendokumentasikan kondisi lokasi dan mengumpulkan bukti visual sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada instansi berwenang, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, guna dilakukan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
Diharapkan pihak terkait segera turun tangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang lebih luas di wilayah Kabupaten Grobogan.
Rep : Tim










