Dompyong wetan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon Diduga Abaikan Tugas, Dunia Pendidikan Tercoreng  

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon, 2 maret 2026 –  Mediaindonesiamaju.com Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tindakan tidak disiplin dan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong wetan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial H. Maksum, menuai kecaman dari berbagai pihak.

 

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, Maksum diduga kerap tidak menjalankan tugas kedinasan sebagaimana mestinya. Pada saat jam kerja, ketika aparatur pendidikan lainnya melaksanakan kewajiban di sekolah, Maksum justru diduga berada di luar wilayah tugasnya.

 

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Maksum diduga sering berada di wilayah Gara Tengah, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dengan wanita pujaannya dan berasyik asyikkan dirumah wanita tersebut.

Bahkan sampai kendaraanpun disebut-sebut diparkir dan dititipkan di sekitar kediaman tetangganya wanita pujaannya Maksum. Dugaan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen, tanggung jawab, serta integritas sebagai seorang pimpinan lembaga pendidikan.

Bahkan berdasarkan informasi yang beredar, bahkan H. Maksum sering tidak masuk kantor hanya demi ngebelain berkunjung ke tempat wanita pujaannya .

Baca Juga :  Pria Asal Malang Ditahan di Polres Demak karena Pemalsuan Sertifikat Tanah

 

Sebagai kepala sekolah, jabatan tersebut bukan hanya posisi administratif, tetapi juga amanah moral dan teladan bagi guru, staf, serta peserta didik. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas di hari kerja merupakan bentuk pelanggaran disiplin aparatur dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.

 

Perilaku seperti ini dikhawatirkan tidak hanya mencoreng nama baik pribadi yang bersangkutan, tetapi juga dapat menyeret nama baik para guru, staf, serta anak didik di lingkungan SDN 2 Dompyong wetan. Jangan sampai bawahan serta siswa-siswi yang selama ini menjalankan kewajibannya dengan baik turut tercoreng akibat tindakan pimpinan yang tidak mencerminkan sikap profesional dan beretika.

 

Dunia pendidikan adalah pilar utama pembentukan karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap pejabat pendidikan wajib menjaga integritas, moralitas, serta disiplin kerja. Ketika seorang kepala sekolah justru diduga mengabaikan tanggung jawabnya, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Baca Juga :  ABJ Desak Polres Buleleng Segera Tahan Pelaku Penyerobotan Tanah 45 Hektar Di Batu Ampar

 

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan pemeriksaan dan investigasi secara objektif serta transparan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, maka sudah sepatutnya diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Lebih jauh lagi, Dinas Pendidikan diharapkan tidak ragu mengambil langkah tegas hingga pemberhentian jabatan apabila memang terbukti bersalah. Tindakan tegas tersebut penting sebagai bentuk ketegasan institusi sekaligus menjadi contoh dan peringatan bagi rekan-rekan sejawat agar tetap menjaga profesionalitas, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai insan pendidik.

 

Penegakan aturan bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan langkah menjaga marwah dunia pendidikan agar tetap bersih, bermartabat, dan dipercaya masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait demi menjaga kondusivitas serta memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

(RED)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB