DPRD Demak Dorong Raperda Drainase: Ikhtiar Akhiri Siklus Banjir Tahunan  

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 10 FEBRUARI 2025

DEMAK –  Mediaindonesiamaju.com Penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kabupaten Demak kepada Bupati Demak dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang I, Kamis (6/2/2026), menjadi lebih dari sekadar agenda rutin kelembagaan. Dua raperda tersebut dinilai menyentuh langsung persoalan mendasar yang selama ini membebani masyarakat Demak.

 

Adapun dua raperda yang diajukan yakni Raperda Rencana Induk Sistem Drainase serta Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Keduanya hadir di tengah kebutuhan mendesak akan solusi nyata terhadap persoalan banjir dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah.

 

Raperda Rencana Induk Sistem Drainase menjadi sorotan utama. Pasalnya, banjir dan genangan air masih menjadi persoalan klasik yang terus berulang hampir setiap musim hujan di Kabupaten Demak.

Selama ini, penanganan banjir kerap dinilai bersifat parsial dan tambal sulam, tanpa perencanaan jangka panjang yang terintegrasi.

 

Melalui raperda ini, publik berharap Pemerintah Kabupaten Demak memiliki peta jalan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan dalam penataan sistem drainase, mulai dari hulu hingga hilir. Perencanaan yang matang diharapkan mampu mengakhiri siklus banjir tahunan yang selama ini dianggap sebagai

Baca Juga :  Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

“nasib rutin”.

Namun demikian, tantangan terbesar tidak berhenti pada tahap perumusan regulasi. Komitmen pelaksanaan menjadi kunci utama. Tanpa dukungan penganggaran yang memadai, pengawasan yang ketat, serta keberanian menertibkan pelanggaran tata ruang, raperda ini dikhawatirkan hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata di lapangan.

 

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah membuka peluang kolaborasi yang lebih luas, baik dengan daerah lain maupun pihak ketiga. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, skema kerja sama dinilai penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Meski demikian, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kerja sama tanpa prinsip transparansi dan akuntabilitas berpotensi menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, raperda ini perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar kerja sama yang dibangun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menguntungkan segelintir pihak.

Baca Juga :  Bank BKK Purwodadi Perseroda Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

 

Rapat paripurna yang dipimpin Zayinul Fata, S.E. tersebut menjadi titik awal dari proses panjang pembahasan dua raperda strategis ini. Masyarakat Demak menaruh harapan besar agar DPRD dan pemerintah daerah membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan lanjutan, sehingga regulasi yang lahir benar-benar berpijak pada kebutuhan riil warga.

 

Pada akhirnya, keberhasilan DPRD Demak tidak diukur dari banyaknya raperda yang diajukan atau disahkan, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Dua raperda ini menjadi ujian awal: apakah Demak benar-benar melangkah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, atau kembali terjebak dalam rutinitas legislasi tanpa dampak nyata.

 

 

Rep : Sulton

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB