DEMAK — Mediaindonesiamaju.com DPRD Kabupaten Demak kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan agenda strategis terkait pengelolaan keuangan daerah. Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Sidang II Tahun 2026 tersebut berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026.
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri Bupati Demak, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan kebijakan anggaran daerah. Kedua dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Raperda pertama yakni Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026. Pengajuan perubahan anggaran tersebut diperlukan untuk menyesuaikan struktur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan pembangunan yang muncul sepanjang tahun berjalan.
Sementara itu, Raperda kedua yang diserahkan adalah Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027. Rancangan tersebut menjadi dasar awal penyusunan anggaran daerah untuk tahun mendatang, dengan mengacu pada kebijakan dan prioritas yang sebelumnya telah dituangkan dalam KUA-PPAS dan disepakati antara Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD.
Penyerahan kedua Raperda tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan di tingkat DPRD. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyusunan anggaran daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan daerah.
Setelah diserahkan, kedua Raperda akan dikaji lebih lanjut melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Demak dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mencakup pendalaman materi, evaluasi, koreksi, serta penyempurnaan terhadap sejumlah substansi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Demak menekankan pentingnya proses penyusunan anggaran yang mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan ketepatan sasaran. Kebijakan anggaran diharapkan mampu mendukung program pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Demak.
Sementara itu, pimpinan DPRD Kabupaten Demak menyampaikan bahwa lembaga legislatif akan segera menindaklanjuti pembahasan kedua Raperda tersebut. DPRD akan menyiapkan mekanisme pembahasan, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila diperlukan, agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan diserahkannya Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027, Pemerintah Kabupaten Demak dan DPRD kini memasuki tahapan pembahasan yang diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih terarah, realistis, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rep : Sulton










