Dualisme Berakhir!! Muhammad Taufiq Ketum PSHT yang SAH, Pemerintah Mencabut Badan Hukum Murjoko CS

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, LAMPUNG, 22 JULI 2025

Lampung – Mediaindonesiamaju.com Jutaan pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di tanah air merasa puas atas kinerja Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, dibawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Karena, dualisme kepengurusan di tubuh PSHT yang berlansung sejak tahun 2017 lalu, telah berakhir. Kemenkum RI telah melakukan Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yaitu Badan Hukum milik Murjoko CS.

Surat tersebut berbunyi,  Membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022, berdasarkan akta nomor 118, tangga 25 Januari 2022, yang dibuat oleh Muhammad Ali Fauslzi, SH., Notaris di Kabupaten Madiun.

Surat sakti yang mengakhiri polemik di tubuh PSHT ini, telah ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 2025.

Berdasarkan pertimbangan berbagai putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kepengurusan Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq. Keluar lah Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025. Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.

Baca Juga :  Polsek Kebonagung dan Posramil Kebonagung Amankan Kegiatan Ibadah Natal di GKJ Mijen*

Dengan demikian, Pemerintah Republik Indonesia hanya mengakui kepengurusan Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq. Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang berbunyi, Memberikan pengesahan Perkumpulan: Persaudaraan Setia Hati Terate Berkedudukan di Kota Madiun, sesuai salinan Akta Nomor 02 Tanggal 11 Juli 2025
yang dibuat oleh RADEN REINA RAF’ALDINI S.H., yang berkedudukan di Kabupaten
Bandung.

Menanggapi keputusan yang ditunggu-tunggu ini, Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq, mengapresiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Telah menyelsaikan masalah dualisme yang terjadi di PSHT.

Ia juga mengapresiasi Supratman Andi Agtas, sebagai kader Partai Gerindra yang ditugaskan Presiden Prabowo menjadi Menteri Hukum Republik Indonesia, atas kinerja positifnya. Sehingga kembali terbuka lebar ruang PSHT untuk mengabdi terhadap bangsa, negara dan masyarakat Indonesia.

“Kami menghaturkan terima kasih kepada bapak Presiden Republik Indonesia, atas perhatiannya terhadap PSHT. Kader beliau ( Supratman Andi Agtas) yang diamanatkan menjadi Menkum RI, dan Mas Beni (Ketua Harian PB IPSI), telah memberi ruang untuk menyelsaikan dualisme yang terjadi di PSHT,” ungkap Muhammad Taufiq, di TMII Jakarta, Senin (21/07/2025).

Baca Juga :  Kapolres Mesuji bersama Bupati Mesuji dan stakeholder terkait melaksanakan panen raya jagung serentak

Pasca keluarnya keputusan Menteri Hukum RI ini, maka tidak ada pihak lain yang bisa mengklaim sebagai kepengurusan PSHT, kecuali kepengurusan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum, Edy Asmanto sebagai Ketua Majelis Luhur,  Ir RB Wiyono sebagai Ketua Majelis Ajar.

Diatur dalam pasal 59 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa, Organisasi Kemasyarakatan dilarang menggunakan nama, singkatan nama, lambang, atribut, atau ciri-ciri lain yang sama atau mirip dengan nama, singkatan nama, lambang, atribut, atau ciri-ciri lain yang digunakan oleh Ormas lain yang telah terlebih dahulu terdaftar.

“Bapak Menteri Hukum RI telah menghidupkan kembali, status Badan Hukum PSHT, dan memulihkan kembali pencatatan PSHT dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum RI,” tutup Muhammad Taufiq.

( IM/YK ).

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB