Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Aji Jaya, Mesuji: Sebuah Kasus yang Menghebohkan  

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji, Lampung – Mediaindonesiamaju.com Kepala Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, dan diduga melakukan korupsi dana desa dari tahun 2020 sampai di tahun 2024 Laporan ini disampaikan oleh warga Mesuji kepada Tim Media.

 

Dugaan korupsi ini terkait dengan beberapa kegiatan, antara lain:

 

1. Modal BUMDES dengan anggaran Rp. 44.983.668 di tahun 2020, sedangkan BUMDES belum beroperasi sejak tahun 2019.

2. Penyelenggaraan PAUD/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal milik desa, dengan anggaran Rp. 181.503.980 tahun 2020, saat itu masih keadaan Corona COVID-19.

3. Peningkatan produk tanaman pangan; alat produksi dan pengelolaan pertanian penggilingan padi/jagung dll, dengan anggaran Rp. 155.188.630.

4. Peningkatan produksi tanaman pangan; alat produksi dan pengelolaan pertanian penggilingan padi/jagung dll, dengan anggaran Rp. 93.014.000 + Rp. 10.717.000 di tahun yang sama, sedangkan barangnya tidak ada saat tim investigasi.

Baca Juga :  Marak Judi Dadu Kopyok di Wilayah Kabupaten Semarang, Di Duga di Back Up Oknum Lembaga Dan Wartawan - APH Terkesan Tutup Mata

5. Peningkatan kapasitas kepala desa, dengan anggaran Rp. 10.000.000 dalam 2 tahun dengan anggaran yang sama.

 

Tim Media telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan penyimpangan. Ada salah satu pengurus BUMDES yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah diserahkan ke kepala desa, namun tidak jelas kemana perginya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Aji Jaya, berinisial TP, belum memberikan tanggapan meskipun tim telah mencoba menghubungi yang bersangkutan. Tim Media telah mendatangi balai desa beberapa kali, namun kepala desa tidak ada di tempat dan diduga menghindar dari tim media.

 

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

 

Baca Juga :  Bambang Raya Saputra Mangkir dari Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng

Bupati Mesuji diharapkan dapat memperhatikan kasus ini dan mengambil tindakan yang tegas terhadap Kepala Desa Aji Jaya jika terbukti bersalah. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan profesional, sehingga keadilan dapat ditegakkan.

 

Warga Aji Jaya menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, dan berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas. Tim Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.

 

Dalam kesempatan ini, Tim Media juga ingin mengajak Bupati Mesuji untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di wilayahnya, sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.

 

Aparat Penegak Hukum (APH), segera ambil tindakan jika tim media laporkan dugaan ini! Tim media akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan. (TIM)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB