Dugaan Penyimpangan Pembangunan Aderelah di Kampung Suka Makmur, Kepala Kampung Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum  

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, Lampung – Mediaindonesiamaju.com Selasa (10/3), Tim media melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan pembangunan aderelah di Kampung Suka Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pembangunan aderelah dengan ukuran 200 m x 3 m dan anggaran Rp 75.965.900 dari Dana Desa tahun 2025 tersebut diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Masarakat setempat melaporkan bahwa pembangunan aderelah tersebut tidak sesuai dengan standar, banyak bagian yang tertidur dan tidak di ampar pasir di bawahnya. Tim media melakukan pengecekan lapangan dan menemukan bahwa dugaan penyimpangan tersebut benar adanya.

Tim media kemudian menuju ke Balai Kampung untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Kampung, namun tidak ditemukan di tempat. Saat tim media menuju ke rumah Kepala Kampung, ia ditemukan sedang mencuci mobil dan tidak mau menjawab sapaan tim media.

 

Baca Juga :  Biro SDM Polda Lampung Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri Di Pemda Tulang Bawang Barat

Setelah beberapa saat, Kepala Kampung Puji membuka gerbang dan diduga arogan kepada tim media. “Sikap arogan Kepala Kampung ini jelas melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,” kata tim media.

Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menggancu kegiatan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Selain itu, dugaan penyimpangan pembangunan aderelah ini juga melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga :  Takbir Keliling Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Berjalan Khidmah dan Meriah dengan Lomba Miniatur Masjid

 

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

Tim media juga menemukan bahwa Kepala Kampung Puji tidak memiliki transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. “Kami tidak tahu berapa anggaran yang digunakan untuk pembangunan aderelah ini, karena tidak ada sosialisasi kepada masyarakat,” kata seorang warga.

 

Tim media akan melaporkan Kepala Kampung ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan pembangunan aderelah dan sikap arogan kepada pers. Kami akan terus memantau kasus ini sampai tuntas dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Kampung Puji jika terbukti bersalah.

 

 

Rep : Yahumim K

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB