Tulang Bawang Barat – Mediaindonesiamaju.com Dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek pengerasan jalan desa di wilayah Jalan Makam RT/RW 001/001, Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menuai protes dari masyarakat. Proyek yang baru selesai dikerjakan pada tahun 2025 itu kini menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai spesifikasi dan minim transparansi.
Sejumlah warga mengaku kecewa terhadap hasil pembangunan jalan underlagh tersebut. Selain tidak dilibatkan dalam proses pengerjaan, warga juga menilai penggunaan Dana Desa tidak terbuka dan tidak sesuai dengan prosedur serta petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang berlaku.
Laporan dugaan penyimpangan ini telah disampaikan kepada Tim Paralegal ABR Advokat Bela Rakyat Indonesia serta sejumlah awak media. Warga berharap ada tindak lanjut serius untuk mengungkap kebenaran.
Kepala Tiyuh Mulyo Jadi, yang disebut sebagai Pak PT, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki lebar jalan 3 meter dengan panjang sekitar 500 meter. Namun, hasil pengecekan di lapangan oleh tim media dan paralegal menunjukkan adanya perbedaan ukuran.
“Di lapangan ditemukan lebar jalan hanya sekitar 2,60 meter hingga 2,70 meter. Ini menimbulkan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan,” ungkap salah satu anggota tim investigasi.
Selain itu, kondisi fisik jalan yang dinilai sudah mengalami kerusakan meski baru selesai dibangun juga menjadi perhatian serius warga. Mereka menilai kualitas pekerjaan tidak sesuai standar.
“Baru seumur jagung sudah rusak. Ini sangat merugikan masyarakat. Kami menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini,” ujar salah satu warga.
Warga pun mempertanyakan hasil pemeriksaan yang sebelumnya disebut telah dilakukan oleh pihak inspektorat. Mereka menilai masih terdapat kejanggalan di lapangan yang belum terjawab.
Atas kondisi tersebut, warga Tiyuh Mulyo Jadi mendesak agar dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat. Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Tim Paralegal ABR menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berkomitmen melakukan investigasi lanjutan dengan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
“Jika terbukti ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini menyangkut hak masyarakat dan penggunaan anggaran negara,” tegas perwakilan tim paralegal.
Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Warga menyatakan siap melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk tuntutan keadilan. Mereka juga berharap dukungan dari berbagai pihak agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Inspektorat Tulang Bawang Barat dan aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah konkret atas laporan masyarakat tersebut.
(Timred/YK)










