FBO Jateng Amputasi Oknum Pelanggar Integritas dan Cabut mandat, Tanpa rekomendasi resmi event di Jepara diduga Ilegal  

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Mediaindonesiamaju.com Pengurus Besar Freestyle Boxing Organization (FBO) Jawa Tengah secara resmi mengambil langkah drastis dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Hormat terhadap Muhammad Bawazir, pemegang mandat FBO Kabupaten Jepara. Langkah ini diambil menyusul serangkaian pelanggaran berat yang dinilai telah mencoreng marwah dan etika organisasi.

​Bukan Sekadar Inkompetensi, Tapi Pengkhianatan Mandat

​Keputusan yang tertuang dalam surat nomor 001/PP.FBO.SMG/S.Pemutusan/IV/2026 ini bukan sekadar tindakan administratif rutin, melainkan respons atas tindakan yang menyerempet ranah pelanggaran hukum dan etik. Berdasarkan hasil investigasi internal, oknum tersebut dituding melakukan plagiarisme simbol kebanggaan organisasi—sebuah tindakan yang dianggap sebagai upaya pencurian identitas institusi demi kepentingan pribadi yang tidak akuntabel.

​Laporan internal mengungkap bahwa oknum yang bersangkutan secara sadar mengabaikan hierarki organisasi dan bertindak seolah “negara di dalam negara” dengan mengambil keputusan strategis tanpa koordinasi. Sebuah bentuk anarki birokrasi yang tidak dapat ditoleransi dalam dunia olahraga profesional.

​Event Tanpa Legitimasi: Resiko “Ajang Liar” di Jepara

​Dengan dicabutnya mandat tersebut, maka secara otomatis seluruh rencana kegiatan yang diinisiasi oleh oknum bersangkutan kehilangan rekomendasi resmi dari organisasi bela diri induk maupun otoritas cabang olahraga (cabor) terkait.

Baca Juga :  Kedatangan Rombongan Pemudik di Pendopo Satya Bakti Praja Kabupaten Demak

​Ketiadaan rekomendasi ini membawa implikasi serius. Apabila event di Jepara pada 11 April 2026 tersebut tetap dipaksakan berjalan dengan menggunakan aturan (rules) atau perangkat teknis dari cabor bela diri tertentu tanpa izin resmi, maka kegiatan tersebut patut diduga sebagai event ilegal. Penyelenggaraan tanpa payung hukum organisasi resmi tidak hanya mencederai aturan yang ada, tetapi juga membahayakan keselamatan atlet karena berada di luar pengawasan standar keselamatan cabor.

​Intervensi Kepolisian: Menutup Ruang Gerak Agenda Ilegal

​Ketegasan FBO Jateng telah berlanjut pada langkah hukum yang lebih agresif. Pimpinan FBO Jateng telah melayangkan surat resmi kepada POLRES Jepara dan POLDA Jawa Tengah untuk membekukan seluruh rencana kegiatan di Alun-Alun Jepara.

​Organisasi secara eksplisit melabeli rencana acara tersebut sebagai kegiatan ilegal. Penegasan ini merupakan sinyal keras bagi publik, sponsor, dan para promotor agar tidak terjebak dalam agenda liar yang dijalankan oleh individu yang sudah tidak lagi memiliki legitimasi hukum maupun moral di bawah bendera FBO maupun organisasi bela diri resmi lainnya.

Baca Juga :  Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan Melaksanakan Kegiatan Bakti Religi Dan Bakti Sosial

​Pesan Tegas: Organisasi Bukan Komoditas Pribadi

​Ketua Umum FBO Jateng, MF Hasan, didampingi Sekretaris Umum Linda Darrow, menegaskan bahwa integritas adalah harga mati. Pembersihan ini adalah bentuk perlindungan terhadap para atlet agar tidak menjadi korban dari praktik manajemen yang korosif.

​”Mandat adalah amanah profesional, bukan lisensi untuk bertindak sesuka hati. Siapa pun yang mencoba memperdagangkan simbol organisasi atau menyelenggarakan event tanpa rekomendasi resmi, akan kami eliminasi dari sistem tanpa kompromi,” tegas manajemen FBO.

​Dengan langkah “amputasi” ini, FBO Jawa Tengah berkomitmen untuk menata ulang kepengurusan di Kabupaten Jepara demi memastikan bahwa olahraga freestyle boxing tumbuh di tangan mereka yang patuh pada aturan main, bukan mereka yang sekadar mengejar eksistensi dengan menabrak konstitusi olahraga.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB