Ibu di Pemalang Curhat ke Media, Ngaku Dimintai Uang Puluhan Juta Saat Urus Kasus Anak

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 02 Mei 2026


MEDIAINDONESIAMAJU.COM | PEMALANG – 2 Mei 2026 – Seorang ibu rumah tangga, Sri Tenang Asih, warga Desa Pesucen, Kabupaten Pemalang, mengungkapkan keluh kesahnya kepada media terkait proses hukum yang menimpa anaknya. Ia mengaku mengalami tekanan serta dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat saat berupaya membantu anaknya yang tersangkut kasus dugaan narkoba.

Sri menuturkan, peristiwa bermula saat anaknya pulang dari Jakarta menggunakan bus dan turun di wilayah Pemalang. Setibanya di lokasi, anaknya telah berjanji untuk dijemput oleh seorang teman. Namun sebelum sempat pulang, anaknya justru diamankan oleh aparat kepolisian, sementara temannya diminta untuk kembali.

“Anak saya langsung dibawa polisi. Sempat dibawa ke balai desa, lalu ke rumah karena saya tidak ada. Setelah itu dibawa ke Polres Pemalang,” ujar Sri.

Keesokan harinya, Sri mendatangi Polres Pemalang dan diminta membuat surat permohonan sebagai penanggung jawab orang tua. Dalam proses tersebut, ia mengaku berkomunikasi dengan beberapa oknum aparat, termasuk seorang yang disebut sebagai Kanit berinisial H.

Baca Juga :  Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Menurut pengakuannya, dalam komunikasi tersebut muncul dugaan negosiasi terkait sejumlah uang agar anaknya bisa terlepas dari jeratan hukum. Nilainya disebut mencapai Rp100 juta, yang kemudian melalui proses tawar-menawar menjadi Rp70 juta.
“Saya sanggupi Rp70 juta. Tapi diminta tidak dalam bentuk tunai. Saya disuruh membuat buku tabungan, uangnya dimasukkan ke situ, lalu buku tabungan itu saya serahkan,” ungkapnya.

Sri mengaku dijanjikan bahwa anaknya akan dibantu keluar dari proses hukum. Namun setelah menunggu sekitar satu setengah bulan, tidak ada kejelasan. Bahkan dua bulan kemudian, ia justru mendapat kabar bahwa kasus anaknya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Ia juga mengaku kembali dihubungi oleh oknum kepolisian dan dijanjikan anaknya akan direhabilitasi. Namun, tak lama kemudian, anaknya justru dipindahkan ke rumah tahanan (rutan).

Merasa tidak ada kepastian, Sri kemudian meminta kembali buku tabungan yang sebelumnya telah diserahkan. Namun persoalan belum berakhir.
Saat proses di kejaksaan, Sri mengaku kembali dimintai uang oleh oknum jaksa berinisial A. Ia sempat ditanya kesanggupan hingga Rp50 juta. Karena tidak ada jaminan anaknya bisa bebas, Sri menolak.

Baca Juga :  Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Beberapa hari kemudian, Sri kembali mendatangi kejaksaan dan akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta dengan harapan hukuman anaknya dapat diringankan.

“Saya hanya minta anak saya diringankan. Tapi masih diminta tambahan lagi, bahkan sampai tas saya diperiksa dan ditanya soal perhiasan,” tuturnya.

Sri mengaku kecewa dan berharap pihak berwenang dapat mengusut dugaan praktik tersebut. Ia juga menyebut tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait jadwal sidang pertama anaknya.

“Kasus tersebut memang benar adanya, akan tetapi untuk Terkait adanya permintaan sejumlah uang di pihak kepolisian itu tidak benar, karena sudah bukan wewenang kami, perkara sudah masuk di kejaksaan. ” Tanggapan Kasat Narkoba Polres Pemalang. (02/05/26)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kejaksaan terkait pengakuan Sri Tenang Asih. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius guna menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan keadilan bagi masyarakat.

Rep_Zamrudin

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB