MIM, JAWA TENGAH, 07 FEBRUARI 2026
Grobogan — Mediaindonesiamaju.com Kasus dugaan pencurian barang milik Yayasan Rodlotul Quran yang berlokasi di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah digelarnya gelar perkara khusus pada 16 Desember 2026 di Polres Grobogan. Dalam hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan tidak termasuk dalam tindak pidana.
Laporan dugaan pencurian tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Ketua Yayasan Rodlotul Quran ke Polsek Gubug. Namun, keputusan penghentian penyidikan justru memunculkan perbedaan pandangan tajam antara kuasa hukum terlapor dan kuasa hukum pelapor (korban).
Kuasa hukum terlapor menilai gelar perkara khusus tersebut terindikasi telah “dikondisikan”. Menurutnya, dalam proses gelar perkara, pihak terlapor seolah tidak diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan argumentasi secara utuh. Pembahasan dinilai berputar pada persoalan utang-piutang, tanpa fokus pada delik utama yang menjadi dasar laporan dugaan pencurian.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa persoalan utang-piutang dan dugaan pencurian merupakan dua perkara yang berbeda. Ia menekankan bahwa utang-piutang bersifat perorangan, sedangkan objek yang dilaporkan dalam perkara ini adalah barang milik yayasan yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal dugaan pencurian telah terpenuhi. Bantahan yang menyebutkan tidak adanya niat dianggap lemah, karena niat seseorang tidak dapat dibuktikan secara kasat mata tanpa didukung alat bukti yang kuat. “Pertanyaannya, siapa yang bisa membuktikan niat seseorang jika tidak disertai bukti?” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor menilai keputusan penghentian penyidikan ini berpotensi menimbulkan perdebatan hukum di kemudian hari. Salah satu dasar penyidik menghentikan perkara adalah anggapan tidak adanya niat serta alasan bahwa barang yang diambil merupakan barang milik yayasan, bukan barang pribadi.
Pandangan tersebut dinilai problematik karena seolah-olah menempatkan aset yayasan sebagai barang tanpa kepemilikan yang jelas atau dianggap boleh diambil. Padahal, pelapor dalam perkara ini adalah Ketua Yayasan Rodlotul Quran yang sah dan secara hukum bertanggung jawab atas seluruh aset milik yayasan.
Hingga kini, polemik atas penghentian kasus tersebut masih menjadi sorotan dan dinilai dapat menjadi preseden dalam penanganan perkara serupa, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan aset yayasan dan lembaga sosial keagamaan.
Rep : Tim










