Kasus Dugaan Pencurian Aset Yayasan Rodlotul Quran Dihentikan, Picu Polemik Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 07 FEBRUARI 2026

Grobogan — Mediaindonesiamaju.com Kasus dugaan pencurian barang milik Yayasan Rodlotul Quran yang berlokasi di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah digelarnya gelar perkara khusus pada 16 Desember 2026 di Polres Grobogan. Dalam hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan tidak termasuk dalam tindak pidana.

Laporan dugaan pencurian tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Ketua Yayasan Rodlotul Quran ke Polsek Gubug. Namun, keputusan penghentian penyidikan justru memunculkan perbedaan pandangan tajam antara kuasa hukum terlapor dan kuasa hukum pelapor (korban).

Kuasa hukum terlapor menilai gelar perkara khusus tersebut terindikasi telah “dikondisikan”. Menurutnya, dalam proses gelar perkara, pihak terlapor seolah tidak diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan argumentasi secara utuh. Pembahasan dinilai berputar pada persoalan utang-piutang, tanpa fokus pada delik utama yang menjadi dasar laporan dugaan pencurian.

Baca Juga :  Puncak Perayaan Ibadah Paskah Kebangkitan Isa Al-Masih Kompi Siaga II Polres Mesuji Lakukan Pengamanan di Tiga Gereja

Sementara itu, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa persoalan utang-piutang dan dugaan pencurian merupakan dua perkara yang berbeda. Ia menekankan bahwa utang-piutang bersifat perorangan, sedangkan objek yang dilaporkan dalam perkara ini adalah barang milik yayasan yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal dugaan pencurian telah terpenuhi. Bantahan yang menyebutkan tidak adanya niat dianggap lemah, karena niat seseorang tidak dapat dibuktikan secara kasat mata tanpa didukung alat bukti yang kuat. “Pertanyaannya, siapa yang bisa membuktikan niat seseorang jika tidak disertai bukti?” ujarnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor menilai keputusan penghentian penyidikan ini berpotensi menimbulkan perdebatan hukum di kemudian hari. Salah satu dasar penyidik menghentikan perkara adalah anggapan tidak adanya niat serta alasan bahwa barang yang diambil merupakan barang milik yayasan, bukan barang pribadi.

Baca Juga :  Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Pandangan tersebut dinilai problematik karena seolah-olah menempatkan aset yayasan sebagai barang tanpa kepemilikan yang jelas atau dianggap boleh diambil. Padahal, pelapor dalam perkara ini adalah Ketua Yayasan Rodlotul Quran yang sah dan secara hukum bertanggung jawab atas seluruh aset milik yayasan.

Hingga kini, polemik atas penghentian kasus tersebut masih menjadi sorotan dan dinilai dapat menjadi preseden dalam penanganan perkara serupa, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan aset yayasan dan lembaga sosial keagamaan.

 

Rep : Tim

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB