Medan ,Sumut – Mediaindonesiamaju.com
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korvps1 pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan perlawanan empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Empat terdakwa tersebut masing-masing Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti Direktur PT Nusa Dua Propertindo. Mereka mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Muhammad Kasim menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam persidangan. Oleh karena itu, majelis menyatakan perlaw4nan tersebut tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.
Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap, serta memenuhi ketentuan formil dan materiel sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, Pengadilan Tipikor Medan dinilai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/2/2026). Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp263,4 miliar, terkait penerbitan dan pengalihan hak atas lahan HGU menjadi HGB dalam proyek perumahan Citraland melalui kerja sama operasional dengan pihak swasta.
(Prancis Silalahi)










