Kedapatan Memiliki Sabu Pria Asal Jawa Tengah Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mesuji

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji – Mediaindonesiamaju.com Pria asal Tegal Jawa Tengah diamankan Jajaran Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji saat berada di pinggir halaman exit tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada hari Sabtu 04/04/2026 Dini Hari.

 

Tersangka diamankan karena telah terbukti memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0,26 Gram, adapun identitas tersangka berinisial AB (26) Warga Desa Kedung Suku Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah.

 

Kasat Narkoba AKP Sunarto S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka asal Jawa Tengah.

Baca Juga :  Gawat! Pengusaha Laundry Express Karina Diduga Ciderai Hak Masyarakat Miskin

 

“Tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 buah kotak rokok bull, 1 buah klip sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.26 gram dan 1 helai celana warna hitam,” ungkapnya. Sabtu (04/04/26)

 

Lebih lanjut terang AKP Sunarto, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara. Pungkasnya.

Baca Juga :  Ormas 234 SC DPC Kabupaten Pemalang Gelar Acara "Melam Wungon" dalam Rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

 

Rep : Yahumim K

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB