Konferensi Pers PTPN IV Tinjowan: Pagar Tembok Permanen di Lahan HGU Dipersoalkan, Pengusaha SGG Klaim Hak Milik

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun — Mediaindonesiamaju.com Pimpinan manajemen PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjowan menggelar konferensi pers terkait dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang kini telah dipagar tembok permanen di area Afdeling 3 Kebun Tinjowan. Konferensi pers tersebut berlangsung di kantor Afdeling 3 dan dihadiri sejumlah awak media, Pangulu Teluk Lanpian, unsur kepolisian, TNI, serta pengusaha berinisial SGG yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut.

 

Manager Kebun Tinjowan, Abdi Hery Sinaga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa awalnya penggunaan lahan tersebut hanya diminta untuk aktivitas olahraga masyarakat dan bukan untuk dimiliki secara pribadi.

 

“Betul bang, kemarin mereka minta untuk aktivitas olahraga masyarakat setempat dan bukan jadi hak milik. Mereka hanya melakukan pemagaran keliling menggunakan terpal tenda sebagai pembatas.

Kok sekarang jadi dipagar tembok permanen menggunakan batu, saya kaget. Itu tidak bisa dibiarkan, ini harus dilaporkan ke pimpinan,” tegas Abdi Sinaga.

Baca Juga :  100 Ribu Warga NU Gelar Aksi Jalan Kaki dan Istighosah di Sayung, Tuntut Penanganan Serius Bencana Rob

 

Menurutnya, perubahan dari pagar sementara menjadi pagar tembok permanen menimbulkan persoalan serius karena lahan tersebut masih berstatus HGU milik PTPN IV. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak pernah mendapat persetujuan resmi dari pihak manajemen kebun.

 

Sementara itu, Asisten Kepala (Askep) Kebun Tinjowan, Sahrul, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan pembangunan pagar permanen tersebut ke pimpinan. Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan karena mengarah pada penguasaan lahan secara sepihak.

 

“Kami sudah laporkan itu ke pimpinan. Pagar tembok itu permanen, itu sudah melanggar aturan. Dalam rapat konferensi pers ini, pengusaha berinisial SGG mengklaim itu menjadi hak miliknya. Saya pun kaget ketika disebut itu miliknya,” ujar Sahrul di hadapan awak media.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menggelar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam

 

Saat ditanya langkah selanjutnya, pihak manajemen kebun menegaskan akan tetap menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

 

“Kita tetap tindak lanjuti bang,” tambah Sahrul.

 

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa terjadi penguasaan lahan HGU secara sepihak yang berubah dari penggunaan sementara menjadi klaim kepemilikan.

 

Kehadiran unsur pemerintah desa, aparat kepolisian, dan TNI dalam konferensi pers tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini dinilai serius dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.

 

Hingga berita ini diturunkan, pengusaha berinisial SGG disebut secara terbuka mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, sementara pihak PTPN IV Kebun Tinjowan menegaskan lahan tersebut masih berstatus HGU dan akan dilaporkan ke pimpinan untuk proses penanganan lebih lanjut.

 

(P.silalahi)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB