Merasa Ditipu Oknum Bhayangkari Polres Grobogan, Warga Danyang Tempuh Jalur Hukum  

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 07 FEBRUARI 2026

Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Seorang warga Desa Danyang berinisial MR mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh LR, seorang oknum Bhayangkari Polres Grobogan. Atas kejadian tersebut, MR menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Grobogan serta Unit Propam Polres Grobogan.

Kepada awak media, MR menuturkan bahwa dirinya awalnya dimintai bantuan oleh LR yang mengaku sedang terdesak kebutuhan uang untuk menutup pelunasan pinjaman di Bank BRI. LR berdalih bahwa pelunasan tersebut diperlukan agar dapat kembali mengajukan pinjaman dengan nominal lebih besar, yang disebut-sebut untuk keperluan mendaftarkan anaknya ke Akademi Kepolisian (AKPOL).

Dengan bujuk rayu dan janji-janji manis, MR akhirnya tergerak untuk membantu. Ia kemudian mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke sebuah rekening atas nama NT, warga Jagalan, Purwodadi, sebagaimana diarahkan oleh LR.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat Pada Rapim Polri 2025

Namun, setelah uang ditransfer, MR mulai merasa curiga karena LR tidak kunjung memberikan kabar terkait pencairan pinjaman baru di Bank BRI. Merasa ada kejanggalan, MR berinisiatif mendatangi langsung pihak Bank BRI untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Di bank, MR justru bertemu dengan NT, pemilik rekening tujuan transfer. Mengejutkannya, NT mengaku tidak mengetahui secara detail perihal transaksi tersebut dan menyatakan dirinya juga merupakan korban yang merasa dirugikan oleh LR.

Merasa tertipu dan dirugikan secara materiil, MR mengaku kecewa, cemas, dan marah atas kejadian yang dialaminya. Ia menilai tindakan LR telah mencoreng kepercayaan dan berpotensi merugikan masyarakat lainnya jika tidak ditindak secara hukum.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ringkus Residivis Penadahan di Blora, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

“Atas kejadian ini, saya akan melaporkan secara resmi ke Satreskrim Polres Grobogan dan juga ke Propam Polres Grobogan,” tegas MR.

Secara hukum, peristiwa ini diduga dapat dijerat dengan Pasal 482 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

MR juga berharap kasus ini menjadi pelajaran dan edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap iming-iming, terlebih yang berkaitan dengan transaksi keuangan.

“Jika mengalami atau mengetahui dugaan penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib dan jangan ragu untuk meminta pendampingan hukum,” pungkasnya.

 

Rep : Tim

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB