Pekerja Tewas Tertimpa Tiang Pancang, Proyek Jembatan Jajar Dempet-Doreng Disorot Pegiat Sosial  

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 23 OKTOBER 2025

Demak – Mediaindonesiamaju.com Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja konstruksi di proyek pembangunan jembatan penghubung Jajar–Dempet–Doreng, Kabupaten Demak, menuai sorotan dari para pegiat sosial di Kota Wali. Insiden maut tersebut terjadi saat korban tertimpa tiang pancang di lokasi proyek.

 

Meski pihak kepolisian berjanji akan menyelidiki lebih dalam penyebab peristiwa tersebut, para aktivis menilai bahwa pihak kontraktor dan satuan kerja yang menaungi proyek tidak bisa lepas tangan begitu saja.

 

“Tidak bisa hanya dikatakan kecelakaan kerja biasa. Ini menyangkut penggunaan uang negara, harus dicari penyebabnya. Apalagi nantinya jembatan ini akan menjadi fasilitas publik. Kalau roboh setelah difungsikan bagaimana?” ujar Ketua Umum PRAJA, Eko Sugiarto, salah satu pegiat sosial asal Kebonagung, Kamis (23/10/2025).

 

Pria yang akrab disapa Eko HK itu menegaskan, kontraktor wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Menurutnya, setiap pekerjaan pemasangan tiang pancang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tahapan kerja untuk menjamin keselamatan dan ketepatan teknis.

Baca Juga :  Antusias Anak-anak Sambut Perpustakaan Keliling

 

“Kalau SOP-nya dijalankan dengan benar, seharusnya bisa dicegah. Ini berarti pengawasan proyek perlu ditelusuri — dilakukan atau tidak,” tegasnya.

 

Tanggung Jawab PPK dan Satuan Kerja

 

Eko juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengawasan pelaksanaan proyek. Meskipun bukan penanggung jawab langsung atas kecelakaan kerja, PPK memiliki kewenangan memastikan kontrak dijalankan sesuai ketentuan, termasuk aspek keselamatan kerja.

 

PPK, kata Eko, bisa dimintai pertanggungjawaban jika lalai dalam pengawasan atau membiarkan kontraktor mengabaikan standar keselamatan. Selain itu, ketidaklengkapan dokumen kontrak — termasuk klausul tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keikutsertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) — juga dapat menjadi dasar hukum untuk menilai kelalaian.

 

“Kalau lalainya menyebabkan kerugian negara, apalagi proyeknya menggunakan dana publik, itu bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  *Minyak Goreng ’Emas Kita’ Belum Kantongi Izin, Sudah Beredar di Batang dan Pekalongan

 

Lebih lanjut, pengguna anggaran dari satuan kerja yang menaungi proyek juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti ada unsur kelalaian dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

 

Konsultan Pengawas Tak Luput dari Sorotan

 

Selain kontraktor dan PPK, Eko juga menyoroti konsultan pengawas yang menurutnya harus ikut bertanggung jawab. “Konsultan itu dikontrak untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan, termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan. Jadi kalau ada kelalaian, tanggung jawabnya jelas,” tegas Eko yang juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Demak itu.

 

Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proyek pembangunan jembatan bernilai miliaran rupiah tersebut, yang diketahui bersumber dari Bantuan Gubernur Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025.

 

“Ini proyek besar dengan dana publik. Jangan sampai tragedi ini dianggap sepele. Harus diusut sampai tuntas agar menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi,” pungkasnya.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB