Garut – Mediaindonesiamaju.com Seorang ibu muda berinisial YY, warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporan dugaan penggelapan mobil yang dialaminya. YY merasa dipersulit saat hendak mengambil kembali mobil miliknya yang kini berstatus barang bukti di Polres Garut.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi D 1621 AJY, yang dilaporkan YY ke Polres Garut pada 4 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial FF tercatat sebagai terlapor.
Menurut YY, pihak Satreskrim Polres Garut telah melakukan penyelidikan dan mobil miliknya berhasil ditemukan serta diamankan sebagai barang bukti. Namun hingga kini, status hukum perkara tersebut dinilai belum jelas lantaran terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Persoalan semakin rumit ketika YY berupaya mengajukan bon pinjam kendaraan, mengingat mobil tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang usaha dan keperluan sehari-hari. Meski mengaku telah melengkapi berbagai persyaratan administrasi, termasuk berkomunikasi dengan pihak leasing yang kemudian menerbitkan surat keterangan dukungan, proses bon pinjam tak kunjung membuahkan hasil.
“Semua persyaratan sudah saya penuhi, komunikasi dengan leasing juga sudah selesai dan surat dukungan sudah ada. Tapi tetap saja mobil saya belum bisa diambil,” ungkap YY dengan nada kecewa, Senin (02/02/26).

YY menilai penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Garut terkesan mempersulit, dengan alasan masih harus berkoordinasi dengan pimpinan. Kondisi tersebut membuat YY merasa haknya sebagai korban belum sepenuhnya diperhatikan.
“Saya hanya ingin mobil saya kembali supaya bisa dipakai untuk usaha dan kebutuhan sehari-hari. Tapi rasanya diputar-putar terus,” keluhnya.
Meski demikian, YY menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Ia memastikan siap menghadirkan kendaraan tersebut apabila nantinya dibutuhkan dalam persidangan.
“Kami siap menghadirkan mobil ini kapan pun jika perkara berlanjut ke pengadilan, asalkan prosesnya adil dan transparan,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat, yang berharap Polres Garut dapat mengedepankan pelayanan publik yang humanis dan tidak mempersulit korban, khususnya dalam perkara yang telah jelas barang buktinya ditemukan.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam proses, dan kami akan menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya secara adil dan transparan,” ujar Kapolres.
Masyarakat Garut berharap agar penanganan kasus ini dapat segera menemukan kejelasan hukum, serta Polres Garut dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Rep : Latif










