Sering Buat Onar dan Provokasi di Medsos, HS Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara  

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Peringatan ini menyusul maraknya aksi “pembuat onar” di platform digital, seperti penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian, hingga provokasi yang memicu kerusuhan fisik.

 

Berdasarkan data terbaru hingga akhir 2025, kepolisian telah menangkap sejumlah pemilik akun media sosial (TikTok, Instagram, Facebook) yang terbukti memobilisasi massa melalui konten provokatif. Para pelaku ini sering kali membuat konten hasutan, seperti menjelekan kinerja kepala desa, bahkan sampai pejabat publik. Dengan nada provokatif dan bahkan mencemarkan nama seseorang melalui ungggahan akun tik tok pribadi yang menimbulkan keresahan masyarakat.

 

Akun Tiktok Heri Swekke / @heri.swekke ( milik warga Desa Tambakselo – Wirosari ) dengan lantang mengunggah video yang didalamnya mengandung unsur sara, pornografi, bahkan kata-kata yang tidak senonoh menjadi pemicu kemarahan beberapa orang yang disebutkan dalam tayangannya itu.

Baca Juga :  Hakim PN Purwodadi Beri Kesempatan Pelaku Sampaikan Pembelaan  

 

Ancaman Hukum UU ITE 2024

Pembuat onar di media sosial tidak lagi bisa bersembunyi di balik anonimitas. Pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki konsekuensi hukum yang berat, terutama setelah diberlakukannya Perubahan Kedua UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024).

 

Berikut adalah ancaman hukuman bagi pelaku onar di medsos:

Penyebaran Hoax dan Provokasi (Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE 2024): Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa benci/kerusuhan, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  *Minyak Goreng ’Emas Kita’ Belum Kantongi Izin, Sudah Beredar di Batang dan Pekalongan

Pencemaran Nama Baik/Fitnah (Pasal 27A UU ITE 2024): Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas hukum. Tindakan provokasi yang memicu konflik fisik akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami memantau aktivitas siber. Jangan jadikan media sosial tempat untuk memprovokasi kericuhan atau menghina orang lain. Segala bentuk konten yang mengandung unsur pidana akan kami tindak sesuai UU ITE,” ujar perwakilan Direktorat Siber Polri.

Masyarakat diharapkan lebih cerdas dalam memfilter informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang memecah belah, terutama yang bertujuan menimbulkan kerusuhan.

 

Rep : Fiqi H

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB