Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Diah Iswahyuningsih vs Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH,  03 MARET 2026

SALATIGA – Mediaindonesiamaju.com Persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt di Pengadilan Negeri Salatiga kembali diwarnai drama hukum yang menyita perhatian publik pada Senin (02/03/2026). Perkara ini mempertemukan Diah Iswahyuningsih sebagai penggugat melawan Y. Joko Tirtono (Tergugat I) dan Muhamad Yusuf (Tergugat II).

 

Gugatan ini berawal dari polemik pemberitaan dan persoalan utang piutang yang sebelumnya sempat mencuat ke publik. Terungkap dalam persidangan adanya perjanjian yang disebut dibuat di lingkungan KOREM 073/Makutarama, yang menurut pihak tergugat kemudian diingkari. Situasi tersebut memicu laporan kepolisian serta konferensi pers yang dilakukan oleh Y. Joko Tirtono selaku kuasa hukum Muhamad Yusuf.

 

Ruang Sidang Penuh, Saksi Fakta Diuji Ketat

 

Sejak pagi, ruang sidang dipadati pengunjung yang antusias menyaksikan jalannya perkara. Saksi fakta Budi Lukman Afianto menjadi sorotan saat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum tergugat. Budi mengaku hanya melihat judul pemberitaan tanpa membaca isi lengkapnya, serta tidak mengetahui pasti latar belakang masuknya nama Diah dalam berita tersebut.

 

Ia juga menjelaskan bahwa informasi tersebut dilihatnya dari akun TikTok milik istrinya menjelang Hari Kartini 2025, bukan dari ponsel pribadinya. Keterangan ini diuji ketat oleh kuasa hukum tergugat untuk mengukur relevansi dan validitas kesaksiannya.

Baca Juga :  Sekretaris SMSI Jateng, Juga Ketua PRAJA Desak APIP Periksa Proyek Pasar Brambang Lanjutan

 

Adu Argumentasi Sengit Saat Saksi Ahli Diperiksa

 

Ketegangan semakin memuncak saat majelis hakim memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli penggugat, Assoc. Prof. Dr. Jeferson Kameo, SH., LLM, yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Pendapat hukum yang disampaikan saksi ahli mendapat respons kritis dari tim kuasa hukum tergugat. Beberapa kali terjadi adu argumentasi terkait batasan kewenangan ahli dan relevansi pendapatnya terhadap fakta persidangan.

 

Kuasa hukum tergugat Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H., bahkan sempat mempertanyakan dokumen pendukung kompetensi akademik saksi ahli di awal pemeriksaan, termasuk legalitas dan latar belakang keilmuannya. Majelis hakim beberapa kali mengingatkan agar perdebatan tetap fokus pada substansi perkara dan menjaga ketertiban persidangan.

 

Tim Kuasa Hukum Beradu Strategi

 

Dari pihak penggugat, tim kuasa hukum terdiri dari Komarudin Nur, S.H.; Bambang Tri Wibowo, S.H.; Handrianus Handyar R, S.H., CIL; dan Safinatun Najah, S.H., C.Med. Sementara itu, dari pihak tergugat, Y. Joko Tirtono yang akrab disapa “Jack” didampingi oleh Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H.; Danang Adi Wijaya, S.H.; Hebron Richard Karetji Sebayang, S.H.; dan Joni Krismanto, S.H. Adu argumentasi di antara kedua tim hukum berlangsung dinamis dan memancing perhatian awak media yang memantau jalannya sidang.

Baca Juga :  HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang

 

Isu Imunitas Advokat Jadi Sorotan

 

Perkara ini semakin menjadi perhatian publik karena menyangkut posisi seorang advokat yang menjalankan profesinya dan dilindungi oleh ketentuan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sejumlah kalangan advokat di Salatiga menilai gugatan terhadap advokat dalam konteks menjalankan tugas profesinya menjadi isu penting yang perlu dicermati secara hati-hati oleh majelis hakim.

 

Publik Menanti Putusan

 

Dengan hadirnya saksi fakta dan saksi ahli yang saling diuji, perkara ini dinilai semakin kompleks. Majelis hakim menutup sidang dengan menjadwalkan agenda lanjutan sebelum memasuki tahap kesimpulan. Publik kini menanti, apakah gugatan penggugat akan terbukti di hadapan hukum, atau justru argumentasi pihak tergugat yang akan lebih meyakinkan majelis hakim dalam putusan akhir nanti. Sidang lanjutan diperkirakan kembali menyedot perhatian masyarakat dan kalangan praktisi hukum di Salatiga.

 

Rep : Fiqi H

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB