Tambang Legal Dihentikan Sementara, Tambang Ilegal di Grobogan Justru Marak

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 24 Maret 2026

GROBOGAN ,Mediaindonesiamaju.com– Beredarnya surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah terkait penghentian sementara operasional tambang legal menuai sorotan dan kekecewaan dari para pengusaha tambang.

Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pelaporan pajak. Namun, para pelaku usaha tambang legal menilai keputusan itu tidak adil. Pasalnya, di saat tambang yang telah mengantongi izin resmi diminta berhenti beroperasi, aktivitas tambang ilegal justru dilaporkan masih berjalan bebas, khususnya di wilayah Kabupaten Grobogan.

Sejumlah pengusaha tambang legal menyayangkan kondisi tersebut. Mereka merasa dirugikan karena telah memenuhi kewajiban perizinan dan administrasi, namun tetap dikenai penghentian operasional. Sementara itu, tambang ilegal yang tidak memiliki izin terkesan luput dari penindakan.

Baca Juga :  Intan Putri Lestari, Juara KDI 2026 Asal Lampung Timur, Terima Hadiah Mobil dari Perusahaan Roko HS  

Di tengah situasi ini, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas tambang ilegal. Bahkan, sebagian warga mempertanyakan apakah ada praktik setoran tertentu yang membuat tambang ilegal tetap bisa beroperasi tanpa hambatan.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Kerahkan Personel ke Empat Lawang untuk Amankan PSU

“Kenapa yang ilegal justru dibiarkan? Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ESDM Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.

Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang, baik terhadap penertiban tambang ilegal maupun kejelasan kebijakan terhadap tambang legal, agar tidak menimbulkan ketimpangan dan keresahan di lapangan.

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB