MIM, Jawa Tengah 24 Maret 2026
GROBOGAN ,Mediaindonesiamaju.com– Beredarnya surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah terkait penghentian sementara operasional tambang legal menuai sorotan dan kekecewaan dari para pengusaha tambang.
Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pelaporan pajak. Namun, para pelaku usaha tambang legal menilai keputusan itu tidak adil. Pasalnya, di saat tambang yang telah mengantongi izin resmi diminta berhenti beroperasi, aktivitas tambang ilegal justru dilaporkan masih berjalan bebas, khususnya di wilayah Kabupaten Grobogan.
Sejumlah pengusaha tambang legal menyayangkan kondisi tersebut. Mereka merasa dirugikan karena telah memenuhi kewajiban perizinan dan administrasi, namun tetap dikenai penghentian operasional. Sementara itu, tambang ilegal yang tidak memiliki izin terkesan luput dari penindakan.
Di tengah situasi ini, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas tambang ilegal. Bahkan, sebagian warga mempertanyakan apakah ada praktik setoran tertentu yang membuat tambang ilegal tetap bisa beroperasi tanpa hambatan.
“Kenapa yang ilegal justru dibiarkan? Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ESDM Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang, baik terhadap penertiban tambang ilegal maupun kejelasan kebijakan terhadap tambang legal, agar tidak menimbulkan ketimpangan dan keresahan di lapangan.










