Simalungun | Media Indonesia Maju – 27 Februari 2026
Seorang karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Bapak Sukarles Siregar, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan saat dirinya tengah menderita sakit serius dan menjalani perawatan medis intensif berupa hemodialisis (HD).

Menurut keterangan Sukarles, dirinya telah bekerja lebih dari enam tahun di perusahaan tersebut. Pada Mei lalu, ia sempat menjalani pengobatan akibat penyakit yang dideritanya. Namun kondisi kesehatannya kembali menurun hingga harus rutin menjalani cuci darah di rumah sakit.
Di tengah perjuangannya melawan penyakit, Sukarles mengaku menerima pemberitahuan bahwa kontrak kerjanya telah diakhiri.
“Perusahaan tidak memberikan alasan yang jelas tentang pemutusan kontrak kerja saya. Mereka hanya mengatakan bahwa saya tidak dapat bekerja lagi karena sakit,” ujar Sukarles kepada awak media.
Ia merasa keputusan tersebut tidak adil, mengingat selama ini telah mengabdi dan bekerja keras untuk perusahaan.
“Saya sudah bekerja bertahun-tahun. Tapi ketika saya sakit, justru diberhentikan tanpa kompensasi apa pun. Ini sangat tidak adil,” tambahnya.
Sukarles juga mengungkapkan bahwa saat penandatanganan perpanjangan kontrak kerja, dirinya tidak diperbolehkan membaca secara menyeluruh isi perjanjian tersebut sebelum menandatangani.
Merasa haknya dilanggar, Sukarles melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan tetap menempuh proses bipartit meskipun kondisi kesehatannya terus menurun. Pihak perusahaan sempat meminta waktu dua pekan untuk penyelesaian secara internal, namun hingga batas waktu tersebut tidak ada kepastian.
Akhirnya, pada 16 Februari 2026, Sukarles secara resmi menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kami ingin perusahaan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi yang layak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Sorotan Regulasi Ketenagakerjaan
Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap perlindungan pekerja PKWT. Dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja PKWT yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir berhak atas kompensasi sesuai masa kerja.
Selain itu, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah sampai batas akhir kontrak.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, khususnya karyawan kontrak yang kerap berada pada posisi rentan. Sukarles berharap perjuangannya tidak hanya membawa keadilan bagi dirinya, tetapi juga menjadi pelajaran bagi perusahaan agar lebih menghormati hak-hak pekerja, terutama dalam situasi kemanusiaan seperti sakit berat.
Rep : Erika M










