Polsek Perdagangan Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Simalungun

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 17 Maret 2025

Simalungun,Mediaindonesiamaju.com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga. Pelaku yang diidentifikasi sebagai Delpn Maurits Pasaribu alias Moko (42) ditangkap pada Sabtu (18/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik seorang warga.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025) pukul 13.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH.

“Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 1 Februari 2025 dengan pelapor Mariani Aritonang, yang melaporkan kehilangan sepeda motornya,” jelas AKP Verry Purba.

Kronologi kejadian bermula ketika pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 10.15 WIB, korban Mariani Aritonang memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BK 4026 TBE di depan rumah saksi Moni Rusdayanti Lumban Gaol. Korban bermaksud mengukur tanah dan meninggalkan kendaraannya dengan kunci kontak masih terpasang. Namun ketika kembali sekitar pukul 10.45 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Perdagangan. Polsek Perdagangan kemudian mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP-TP/III/2025/Reskrim tertanggal 15 Maret 2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/15/III/2025/Reskrim tertanggal 15 Maret 2025 untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi-saksi, petugas dari Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian sebagai Delpn Maurits Pasaribu alias Moko. Pelaku yang beralamat di Jalan Kartini, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ini merupakan seorang wiraswasta.

Baca Juga :  Mabes Polri Ungkap Penyelewengan LPG Bersubsidi di Tegal, Diduga Kepala Desa Jadi Tersangka

“Pelaku diamankan pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan lengkap mengenai kejadian pencurian tersebut,” tambah AKP Verry Purba.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama dengan rekannya yang berinisial CK (masih dalam pengejaran). Mereka melakukan pencurian setelah melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih terpasang. Delpn Maurits Pasaribu alias Moko bertugas mengambil sepeda motor tersebut, sementara rekannya bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, pelaku kemudian menjualnya dengan harga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli satu potong baju kaos hitam merek YCA dan celana ponggol warna abu-abu, sementara sisa uangnya dihabiskan untuk berfoya-foya.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 4026 TBE, nomor rangka MH1JBP1158K456843, nomor mesin JBP1E1454287, tahun 2016, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah),” jelas AKP Verry Purba.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah saksi yang memberikan keterangan penting terkait kasus tersebut. Saksi-saksi tersebut antara lain Edi Ramlan Sinaga (20), seorang perangkat desa yang beralamat di Jalan Mananggei, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Moni Rusdayanti Lumban Gaol (43), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Asahan Batu IV Gang Anggrek, Kelurahan Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian lainnya yang berinisial CK dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang telah diamankan.

“Saat ini, tersangka Delpn Maurits Pasaribu alias Moko telah diamankan di Polsek Perdagangan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata AKP Ibrahim Sopi.

Lebih lanjut, AKP Ibrahim Sopi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih terpasang. “Keamanan kendaraan adalah tanggung jawab bersama. Jangan berikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian,” tegas AKP Ibrahim Sopi.

Tindak lanjut dari penangkapan tersebut adalah melaporkan hasil penangkapan kepada pimpinan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan memproses kasus tersebut hingga ke tahap JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Aksi profesional dari Polsek Perdagangan dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Rep_Fs

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru