Polsek Perdagangan Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Simalungun

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 17 Maret 2025

Simalungun,Mediaindonesiamaju.com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga. Pelaku yang diidentifikasi sebagai Delpn Maurits Pasaribu alias Moko (42) ditangkap pada Sabtu (18/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik seorang warga.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025) pukul 13.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH.

“Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 1 Februari 2025 dengan pelapor Mariani Aritonang, yang melaporkan kehilangan sepeda motornya,” jelas AKP Verry Purba.

Kronologi kejadian bermula ketika pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 10.15 WIB, korban Mariani Aritonang memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BK 4026 TBE di depan rumah saksi Moni Rusdayanti Lumban Gaol. Korban bermaksud mengukur tanah dan meninggalkan kendaraannya dengan kunci kontak masih terpasang. Namun ketika kembali sekitar pukul 10.45 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Perdagangan. Polsek Perdagangan kemudian mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP-TP/III/2025/Reskrim tertanggal 15 Maret 2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/15/III/2025/Reskrim tertanggal 15 Maret 2025 untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi-saksi, petugas dari Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian sebagai Delpn Maurits Pasaribu alias Moko. Pelaku yang beralamat di Jalan Kartini, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ini merupakan seorang wiraswasta.

Baca Juga :  Remaja Diduga Gelapkan Rp450 Juta untuk Judi Online dan Kekasih

“Pelaku diamankan pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan lengkap mengenai kejadian pencurian tersebut,” tambah AKP Verry Purba.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama dengan rekannya yang berinisial CK (masih dalam pengejaran). Mereka melakukan pencurian setelah melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih terpasang. Delpn Maurits Pasaribu alias Moko bertugas mengambil sepeda motor tersebut, sementara rekannya bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, pelaku kemudian menjualnya dengan harga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli satu potong baju kaos hitam merek YCA dan celana ponggol warna abu-abu, sementara sisa uangnya dihabiskan untuk berfoya-foya.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 4026 TBE, nomor rangka MH1JBP1158K456843, nomor mesin JBP1E1454287, tahun 2016, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah),” jelas AKP Verry Purba.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah saksi yang memberikan keterangan penting terkait kasus tersebut. Saksi-saksi tersebut antara lain Edi Ramlan Sinaga (20), seorang perangkat desa yang beralamat di Jalan Mananggei, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Moni Rusdayanti Lumban Gaol (43), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Asahan Batu IV Gang Anggrek, Kelurahan Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Salat Ghaib Untuk Anggota Yang Gugur di Lampung

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian lainnya yang berinisial CK dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang telah diamankan.

“Saat ini, tersangka Delpn Maurits Pasaribu alias Moko telah diamankan di Polsek Perdagangan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata AKP Ibrahim Sopi.

Lebih lanjut, AKP Ibrahim Sopi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih terpasang. “Keamanan kendaraan adalah tanggung jawab bersama. Jangan berikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian,” tegas AKP Ibrahim Sopi.

Tindak lanjut dari penangkapan tersebut adalah melaporkan hasil penangkapan kepada pimpinan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan memproses kasus tersebut hingga ke tahap JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Aksi profesional dari Polsek Perdagangan dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Rep_Fs

Berita Terkait

Begini Respon Pemkab Grobogan Soal Wacana Kementerian Kehutanan Cek Lokasi Perhutanan Sosial
Kondisi Mengenaskan Pabrik Kayu Putih Di Grobogan, Yang Baru Di Bangun 2019 Silam
Diduga Paman Ipar di Lumajang Cabuli Keponakan Dibawah Umur, Warga Minta APH Bertindak Cepat
WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI
Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan
Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak
Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap
Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 02:30 WIB

Begini Respon Pemkab Grobogan Soal Wacana Kementerian Kehutanan Cek Lokasi Perhutanan Sosial

Minggu, 6 April 2025 - 02:23 WIB

Kondisi Mengenaskan Pabrik Kayu Putih Di Grobogan, Yang Baru Di Bangun 2019 Silam

Sabtu, 5 April 2025 - 18:40 WIB

Diduga Paman Ipar di Lumajang Cabuli Keponakan Dibawah Umur, Warga Minta APH Bertindak Cepat

Jumat, 4 April 2025 - 18:37 WIB

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

Jumat, 4 April 2025 - 14:55 WIB

Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Demak, Penampung BBM Jenis Bensin di Cabean Terbakar

Minggu, 6 Apr 2025 - 02:53 WIB