Tangan Diborgol, Bakti Dianiaya dengan Cara Keji dan Biadab

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 23 Maret 2025

LABUHANBATU,Mediaindonesiamaju.com – Nasib malang menimpa Bakti, seorang warga yang menjadi korban fitnah atas tuduhan pencurian kelapa sawit milik seorang berinisial HK. Tidak hanya difitnah, Bakti juga mengalami penganiayaan keji oleh empat orang pelaku.

Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun RSK, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, pada 20 Maret 2025 sore hari. Akibat penganiayaan tersebut, Bakti harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat. Ia mengalami luka serius, termasuk memar di bagian mata, luka di kening, serta mengeluarkan darah dari mulut. Korban terpaksa menjalani perawatan intensif selama dua hari.

Berdasarkan hasil visum sementara, korban mengalami lebam di mata dan luka di bagian kepala. Namun, hasil rontgen masih belum diperoleh dari pihak rumah sakit.

Dianiaya Secara Kejam

Kuasa hukum korban, Hamdani Hasibuan, S.H., mengungkapkan bahwa Bakti dan adiknya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu pada 21 Maret 2025 pukul 02.51 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/362/III/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga :  Polsek Kebonagung dan Posramil Kebonagung Amankan Kegiatan Ibadah Natal di GKJ Mijen*

Menurut keterangan korban dan saksi, peristiwa bermula di tempat kerja Bakti milik seorang bernama Palti. Bakti dituduh mencuri kelapa sawit oleh beberapa orang, di antaranya berinisial H dan I. Tanpa bukti yang jelas, para pelaku langsung menganiaya korban di lokasi tersebut, disaksikan oleh adiknya dan beberapa orang lainnya.

Setelah dianiaya di kebun, korban dan adiknya dibawa ke rumah HK dalam kondisi tangan diborgol. Setibanya di rumah tersebut, Bakti kembali mendapat perlakuan kasar. Wajahnya dipukul dengan sandal, dan HK bahkan mengancamnya dengan senjata api sembari mengatakan, “Ku dor kau nanti!”

Sekitar pukul 17.00 WIB, adik korban diperbolehkan pulang. Namun, Bakti masih ditahan di rumah HK hingga malam hari. Sekira pukul 18.00 WIB, seorang oknum polisi dari Polsek setempat sempat datang ke rumah HK dan melihat kondisi korban, namun ia tidak mengambil tindakan dan justru pergi begitu saja.

Pada pukul 19.00 WIB, adik serta istri Bakti datang ke rumah HK dan melihat korban masih dalam keadaan diborgol. Mereka menunggu hingga HK selesai melaksanakan salat Tarawih. Setelahnya, korban akhirnya diizinkan pulang bersama keluarganya, namun sepeda motor miliknya masih ditahan oleh HK hingga saat ini.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan - Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kuasa Hukum: “Kami Akan Kawal Kasus Ini!”

Keluarga kemudian membawa Bakti ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Ia menjalani perawatan selama dua hari tiga malam akibat luka serius yang dideritanya.

Menanggapi peristiwa ini, Hamdani Hasibuan, S.H., selaku kuasa hukum korban, mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh para pelaku.

“Kami mengutuk keras dugaan tindakan penganiayaan ini. Klien kami diperlakukan secara biadab tanpa ada dasar hukum yang jelas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Hamdani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Labuhanbatu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.

Rep _fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB