Sambut Lebaran, Kapolres Demak Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 26 MARET 2025

Demak – Mediaindonesiamaju.com Kapolres Demak mengingatkan pengendara lalu lintas dan seluruh masyarakat Kabupaten Demak dalam menyambut mudik dan Lebaran 2025. Imbauan ini disampaikannya untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan serta kelancaran mudik tahun ini.

Ada beberapa poin imbauan yang disampaikan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha kepada Masyarakat, Rabu (26/3/2025).

Yakni, mematikan alat elektronik yang masih terhubung dengan arus listrik saat berpergian. Memastikan kran air, kompor, dan regulator gas telah dimatikan. Memeriksa serta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik. Menyalakan lampu secukupnya untuk memberikan kesan rumah tidak kosong.

Kemudian, tidak meninggalkan barang berharga di rumah. Memasang kamera pengawas (CCTV) jika memungkinkan. Melaporkan kepada ketua RT/RW setempat saat akan berangkat mudik. Memastikan membawa SIM, STNK, dan KTP. Menggunakan helm SNI dan batasi penumpang maksimal dua orang bagi pengendara motor.

Baca Juga :  Tangis Bahagia di Tengah Keterbatasan, ASWIN Rembang Peluk Saudara Disabilitas ‎

“Selanjutnya, menggunakan sabuk pengaman, periksa air radiator, dan tekanan angin ban sebelum berangkat. Istirahat di rest area jika merasa mengantuk. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Mengunci stang atau setir kendaraan bermotor menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman,” terangnya.

Kapolres pun mengimbau agar masyarakat selalu bekerja sama dengan Kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, baik menjelang maupun setelah Lebaran.

Adapun imbauan tersebut, tidak mengkonsumsi minuman keras. Tidak menjual maupun membunyikan petasan yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya ledakan maupun kebakaran.

“Mari saling menjaga dan saling mengingatkan untuk dapat menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Demak dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Semangat 3 Tahun JURNALIS FC, Cetak Bibit Juara di Ajang 17 an

Terlebih dalam pelaksanaan Takbir keliling malam Idul Fitri 1446 Hijriah, kata Kapolres, Masyarakat dilarang untuk menggunakan sound horeg yang dapat mengganggu ketertiban umum. Melaksanakan takbiran sampai pukul 22.00 WIB dan melanjutkannya di masjid maupun mushola masing-masing.

Kemudian, takbir keliling tidak diperbolehkan untuk keluar dari desa dan hanya dilakukan di dalam wilayah desa masing-masing. Tidak diperbolehkan menggunakan mobil bak terbuka untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta dilarang menggunakan senjata tajam, tawuran dan melakukan perang sarung.

“Dengan mematuhi imbauan ini, diharapkan perjalanan mudik Lebaran 2025 dan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah dapat berlangsung dengan aman dan lancar bagi seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Demak,” pungkasnya.

 

Rep / Sunarko

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB