Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 04 April 2025

Cilacap, Mediaindonesiamaju.com – Kasus yang melibatkan dua wartawan di Cilacap, yaitu SJ dan ZL, telah menimbulkan polemik dan isu hangat di kalangan masyarakat serta awak media, tidak hanya di wilayah Jawa Tengah, tetapi juga hingga luar daerah.

Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, yang terdiri dari beberapa perwakilan media online, merasakan keprihatinan yang mendalam terhadap situasi ini. Mereka berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Cilacap, segera mengambil tindakan yang adil dan transparan.

Selain itu, aliansi ini mendesak agar pihak pelapor, yakni J, juga ditindak atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak untuk menginformasikan publik, serta perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap semua pihak yang terlibat.

Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah siap untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada wartawan yang terlibat. Angger Suhodo, salah satu perwakilan aliansi, menegaskan saat menyerahkan surat aduan di Polresta Cilacap bahwa penyimpangan yang terjadi terkait peredaran rokok ilegal adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer.

Baca Juga :  ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

Angger Suhodo menekankan bahwa sanksi hukum untuk tindakan ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok yang tidak memiliki cukai dapat dikenakan pidana penjara dari 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Aliansi Solidaritas Media Online untuk mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus melindungi integritas industri media.

Aliansi mengharapkan pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan akuntabel. Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, yang mengakibatkan pelanggaran pidana pemerasan disertai pengancaman sesuai dengan Pasal 368. Dugaan ini melibatkan wartawan Cilacap, yaitu SZ dan ZL.

Baca Juga :  Menanti Secercah Harapan, Suhud dan Dasiran Dapat Becak Listrik di Rembang    

Angger Suhodo menyatakan harapannya agar J juga ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menambahkan bahwa surat aduan terkait kasus ini akan dikirimkan kepada pihak Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, hingga Kejaksaan Tinggi di Semarang. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini mendapatkan tindakan yang sesuai,” pungkasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menunjukkan komitmen aliansi untuk berkontribusi dalam pengawasan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jateng yang menandatangani surat aduan, memberikan keterangan bahwa kejadian ini bisa menjadi langkah awal untuk penindakan serta pemberantasan kegiatan ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap. Ia berharap agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus seperti ini, sehingga tidak memberikan celah bagi pelaku penjual produk ilegal untuk semakin merajalela dan kebal hukum.

(Sumber/Sugiman)

Rep _ Fq

 

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru