Diduga Jual Pupuk Di Atas HET, Kios UD Sumber Rejeki di Desa Nglangitan Dikeluhkan Petani

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MM, JAWA TENGAH, 17 MEI 2025

BLORA – Mediaindonesiamaju.com Sejumlah petani di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, mengeluhkan harga pupuk bersubsidi jenis urea yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios UD Sumber Rejeki. Pupuk bersubsidi tersebut diduga dijual dengan harga Rp150.000 per karung (50 kg), padahal HET yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp112.500.

Penetapan HET pupuk urea bersubsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian untuk Tahun Anggaran 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk urea ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 untuk satu karung berisi 50 kilogram.

Seorang warga Desa Nglangitan berinisial P membenarkan bahwa ia membeli pupuk urea bersubsidi seharga Rp150.000 di UD Sumber Rejeki. “Saya membeli ini di kios UD Sumber Rejeki di Geneng, harganya Rp150.000, Mas,” ujarnya saat tanyai awak media saat setelah membeli pupuk.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menggelar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya yang enggan disebutkan namanya. Ia mengatakan, “Penjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET sangat merugikan petani. Apalagi kami harus beli dalam bentuk paket. Padahal, sesuai aturan, harga pupuk urea seharusnya Rp112.500 per karung, tapi di Desa Nglangitan rata-rata dijual Rp150.000. Itu sudah melanggar undang-undang menurut saya.” ujar salah satu masyarakat

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak UD Sumber Rejeki menyatakan bahwa harga tersebut telah disepakati bersama. “Kalau pupuk urea Rp150.000, Mas, itu juga sudah kesepakatan dari paguyuban untuk seharga segitu,” ujar kios tersebut.

Perlu diketahui, pupuk bersubsidi hanya dapat dibeli oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), serta melalui kios resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :  PENEMUAN MAYAT SEORANG WANITA PARU BAYA DI DESA RINTIS SILANGKITANG GEGERKAN WARGA SETEMPAT

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Pupuk Indonesia telah mengingatkan seluruh mitra kios bahwa menjual pupuk bersubsidi di atas HET atau di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran serius. Hal ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, penjualan pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Alasan penjualan dalam bentuk “paket” atau metode lain yang menyamarkan pelanggaran HET tidak dapat dibenarkan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar tidak semakin merugikan petani dan mencederai tujuan program subsidi pemerintah.

Rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB