Zamrudin Bongkar Dugaan Pungli di Tahanan Polda Jateng, Kini Merasa Diintimidasi oleh Polres Pekalongan Kota

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 28 MEI 2025

Pekalongan, — Mediaindonesiamaju.com Zamrudin, warga yang sebelumnya berani mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di tahanan Polda Jawa Tengah, kini mengaku menghadapi tekanan dan intimidasi dari Polres Pekalongan Kota. Ia menduga ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya setelah laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang tiba-tiba diarahkan kepadanya.

Pada 21 Mei 2025, Zamrudin atau akrab disapa ZAM, menerima dua undangan pemanggilan dari Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan keesokan harinya, 22 Mei 2025, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut ZAM, tuduhan ini sangat mengejutkan karena tidak pernah ada klarifikasi atau mediasi sebelumnya.

ZAM menjelaskan, uang yang menjadi objek perkara berasal dari istri Slamet, seorang tersangka kasus penggelapan mobil rental di Pekalongan. “Awalnya saya diberikan uang Rp6 juta oleh istri Slamet untuk membantu mondar-mandir mengurus perkara suaminya. Uang itu saya gunakan untuk operasional, termasuk untuk menemui pengacara korban,” ujar ZAM.

Baca Juga :  Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Ia menambahkan, sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan tahanan, seperti memberi Rp800 ribu kepada Abdul Ghoni, tersangka lain dalam kasus tersebut. “Sebagian uang diserahkan langsung, sebagian dititipkan lewat penjaga tahanan untuk membeli makanan, dan sisanya untuk operasional,” terangnya.

ZAM juga mengungkap bahwa ia sempat memberikan Rp1,5 juta kepada pengacara korban, dari permintaan awal Rp2,5 juta. Namun, pada 12 Mei 2025, pengacara tersebut tiba-tiba mengembalikan uang tersebut tanpa penjelasan jelas.

Yang membuatnya terkejut, pada 21 Mei 2025, ia menerima dua surat pemanggilan sekaligus tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Karena merasa syok, ia sempat jatuh sakit dan meminta waktu tambahan untuk memenuhi panggilan.

Baca Juga :  Mister B, Tukang Urut Kondang di Desa Jipang Grobogan: Ahli Tangani Beragam Penyakit

Pada 27 Mei 2025, ZAM akhirnya mendatangi Polres Pekalongan Kota sekitar pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga malam. “Sekitar pukul 22.30 WIB, saya diberi tahu bahwa saya telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang melapor adalah istri Abdul Ghoni, padahal saya tidak pernah berhubungan atau menerima uang langsung darinya,” ungkap ZAM.

Ia merasa kasus ini penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan. “Saya merasa tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan secara hukum. Ini seperti kriminalisasi. Saya minta kepada Bapak Kapolres Pekalongan Kota, Bapak Kapolda Jateng, dan Bapak Kapolri untuk mengkaji ulang perkara ini,” pinta ZAM.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.

Rep : Latif

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB