Panen Kedua Tebu di Skema Agroforestry Perhutani KPH Purwodadi Capai 1.026 Ton

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 31 Mei 2025

Grobogan, PERHUTANI (30/05/2025) – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi kembali melaksanakan panen kedua program Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) pada Kamis (29/05), yang berlangsung di petak 62F Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pekuwon, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bandung. Lahan seluas 9,3 hektare yang menjadi lokasi panen ini merupakan areal terbesar dalam skema ATM di wilayah tersebut.

Kegiatan panen dihadiri oleh Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata KPH Purwodadi, Kastur, yang mewakili Administratur, bersama jajaran Asper BKPH Bandung, Kepala Sub Seksi Kemitraan, perwakilan dari Pabrik Gula (PG) Rejo Agung Madiun, serta para pekerja lapangan.

Panen berlangsung lancar dan tertib, dengan hasil tebu langsung diangkut menggunakan truk resmi menuju PG Rejo Agung Madiun. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Perhutani dalam menjaga mutu hasil panen serta memastikan efisiensi rantai pasok hingga ke industri hilir.

Baca Juga :  Listrik Padam di Desa Cabean, Warga Resah

Petak 62F merupakan bagian dari total 17,1 hektare lahan ATM yang dikelola BKPH Bandung, bersama dua petak lainnya, yakni 47D dan 49B. Produksi pada panen kedua ini diproyeksikan mencapai 1.026 ton, mengalami peningkatan signifikan dari capaian panen pertama pada Agustus 2024 yang sebesar 935 ton.

“Kami bersyukur kegiatan panen hari ini berjalan lancar dan sesuai rencana. Ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara jajaran Perhutani, mitra petani, dan dukungan dari pihak pabrik gula. Kami akan terus mengawal proses produksi hingga tahap pengangkutan dan memastikan kualitas hasil panen tetap terjaga hingga ke pabrik,” ujar Kastur.

Pihak PG Rejo Agung Madiun juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. “Kualitas tebu dari kawasan hutan sangat baik dan kompetitif. Dengan rendemen stabil di angka 16, pasokan dari lokasi ini sangat mendukung efisiensi dan kontinuitas proses produksi di pabrik kami,” ujar perwakilan pimpinan PG Rejo Agung.

Baca Juga :  Dugaan Kuasa Palsu Makin Panas, Muncul Surat Kuasa Diduga Dipalsukan

Dengan rendemen sebesar 16 dan produktivitas mencapai 60 ton per hektare, skema Agroforestry Tebu Mandiri yang dijalankan Perhutani dinilai mampu bersaing dalam tata kelola agroforestry berbasis kehutanan. Program ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan tambahan bagi Perhutani, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.

Perhutani KPH Purwodadi menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan model pemanfaatan hutan secara berkelanjutan melalui integrasi antara tanaman kehutanan dan pertanian, serta memperkuat sinergi dengan sektor industri sebagai mitra hilirisasi hasil produksi.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB