Diduga Tempat Hiburan Malam – Berkedok Rumah Makan Seafood di Grobogan

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 16 Desember 2024

GROBOGAN,Mediaindonesiamaju.com – Tempat hiburan malam berkedok rumah makan Seafood beroperasi bebas di jalan gajah Mada Wirosari kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

Sepintas desain warung makan tersebut terlihat seperti warung makan yang biasa menyediakan aneka ragam makanan dari ikan laut.

Namun ketika melihat warung makan seafood sudah mulai dibuka pada malam hari, akan terlihat pemandangan yang sangat berbeda. Warung makan Seafood milik dari warga setempat berinisial ( D ) justru menjajakan minum minuman beralkohol dari berbagai merk.

Baca Juga :  Ringankan Beban Pemudik di Bulan Ramadhan, Kapolres Demak Bagikan Takjil

Bahkan kata salah satu warga, tempat hiburan malam yang berada persis didepan Puskeswan Wirosari tersebut juga diduga menyediakan wanita wanita penghibur yang diberi tugas untuk menemani pengunjung saat menikmati minum minuman keras.

” Ini seperti warung remang – remang mas, kalau sudah buka itu banyak cewek masih kecil-kecil yang bekerja di tempat itu, ” beber warga yang enggan disebut namanya. Kamis, ( 12/12/2024 ).

Tempat hiburan malam yang nyaris tak pernah tersentuh oleh dinas terkait tersebut di khawatirkan dapat memicu terganggunya Kamtibmas di wilayah Wirosari khususnya.

Baca Juga :  Lagi! Warga Sipil Jadi Korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Pemilik warung makan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa warung makan Seafood miliknya memang menjual minum – minuman beralkohol.

” Ya pak kami memang menjual minuman karena menu Seafoodnya kurang laku. Kami baru buka satu bulan ini, dan kami belum sempat mengganti plang nama warung Seafoodnya,” ujar ( D ) pemilik warung. Jum’at, ( 13/12/2024 ).

Adanya warung makan Seafood yang dibuat jualan Minuman keras, diharapkan Dinas terkait segera melakukan upaya penertiban.

Rep_ Pujiono

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB