Peredaran Pil Terlarang Marak di Karangdadap, Warung Kelontong Diduga Jadi Kedok, Aparat Tutup Mata?

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 26 JUNI 2025

Pekalongan, – mediaindonesiamaju.com. Peredaran obat terlarang jenis pil “Aceh” semakin merajalela di wilayah Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pada Selasa malam, 25 Juni 2025 pukul 20:16 WIB, aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah warung kelontong di Jalan Jrebeng Kembang, yang diduga kuat menjadi kedok penjualan pil haram secara vulgar.

Dari pantauan di lokasi, terlihat warung tersebut ramai dikunjungi para pembeli, mayoritas dari kalangan anak muda. Transaksi pil terlarang ini bahkan berlangsung secara terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap hukum.

Warga sekitar sudah sejak lama mencurigai aktivitas ilegal tersebut.

“Warung itu dari luar kelihatan biasa, tapi yang datang bukan ibu-ibu belanja, melainkan anak-anak muda yang keluar masuk. Kami tahu itu bukan belanja kebutuhan harian,” ujar Budi (42), salah satu warga.

Baca Juga :  BNNP dan PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Tol Terpeka

Keresahan masyarakat pun kian memuncak karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Bahkan, beberapa warga menduga aparat setempat tutup mata terhadap peredaran pil terlarang ini.

“Sudah sering warga lapor, tapi tidak ada tindak lanjut. Seolah-olah dibiarkan. Kami heran, apa memang sengaja tidak ditindak?” ungkap Siti (35) dengan nada kecewa.

Sementara itu, pihak aparat penegak hukum dari Polsek maupun Polres setempat belum bisa dimintai keterangan terkait maraknya dugaan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak dan tidak membiarkan praktik perusak generasi bangsa ini terus berlangsung tanpa hambatan.

Sanksi Hukum:

Peredaran obat-obatan terlarang seperti pil “Aceh” dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagai berikut:

Jika termasuk Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009):

Pasal 114 ayat (1):
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.”

Baca Juga :  Pelayanan Cepat Puskesmas Sampang Dapat Apresiasi Keluarga Pasien Kecelakaan  

Pasal 112 ayat (1):
“Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.”

Jika tergolong Obat Keras tanpa izin (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009):

Pasal 196:
“Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.”

Pasal 197:
“Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.”

Awan Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum agar tidak membiarkan tindakan kriminal seperti ini berlangsung tanpa penindakan.

REP : IMA W

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB