Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra Selatan 07 Juli 2025

Lubuk Linggau, Media Indonesia maju.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat (4/7/2025), dua pria asal Provinsi Bengkulu ditangkap karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 101 gram di kawasan Lubuk Linggau Utara II.

Kedua tersangka yang diamankan adalah TMS (32), warga Desa Kampung Jeruk dan H (33), warga Simpang Beliti. Keduanya berasal dari Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Kenari, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Festival Anggrek Kandangan dan Kontes Bonsai HUT ke-74 Kabupaten HSS

Petugas kemudian mendapati dua pria dengan gelagat mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 101 gram, disimpan oleh tersangka H di saku celana bagian depan.

“Kedua pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang akan menyebarkan barang haram ini di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Najamuddin.

Baca Juga :  Kejaksaan dan Inspektorat Karanganyar Diminta Turun untuk Audit Anggaran Dana Desa yang Diduga Adanya Penyalahgunaan Anggaran di Desa Ngemplak Karangpandan

Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), atau
  • Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup.

Barang bukti yang diamankan:

  • 1 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 101 gram.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba.

Rep_Fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB