Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Sabu Seberat 4,93 Gram Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra Selatan 08 Juli 2025

LUBUKLINGGAU ,Mediaindonesiamaju.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Najamuddin, petugas berhasil meringkus seorang tersangka berinisial AK (30), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Tersangka ditangkap pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin, menyatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal AK.

Baca Juga :  80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

“Tersangka AK ini sudah menjadi target operasi kami. Dia merupakan residivis kasus yang sama. Setelah menerima informasi dari warga, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Najamuddin, Senin (7/7/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika. Di antaranya satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu dengan berat kotor 4,93 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu korek api gas, satu bong (alat hisap sabu), dan satu unit handphone milik tersangka,” jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Pasopati Indonesia Jaya Hadir untuk Kawal Indonesia Lebih Jaya dan Transparan

Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, AK telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tutup AKP Najamuddin.

Rep_Fq

Berita Terkait

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   
Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  
SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  
HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:29 WIB

SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Berita Terbaru