Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 23 Agustus 2025

BLORA, Mediaindonesiamaju.com– Dua bulan berlalu sejak dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pemuda berinisial N, kasus ini belum juga menunjukkan perkembangan berarti. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah warung kawasan Taman Seribu Lampu, Cepu, Kabupaten Blora.

Kakak korban, A, menuturkan kronologi bermula ketika N datang sendirian untuk membeli minuman. Di warung itu, terdapat tiga pemuda yang sedang menenggak minuman keras. Salah seorang pelaku, berinisial A, memanggil korban untuk ikut bergabung.

“Awalnya adik saya menolak dengan halus, tapi terus dipaksa. Gelasnya bahkan dipindah ke dekat mereka supaya terkesan ikut gabung. Tidak lama kemudian, adik saya diminta meminjamkan HP dengan alasan menyimpan nomor. Karena adik saya tidak bisa baca tulis, ya dikasihkan. Tapi setelah HP dikembalikan, tiba-tiba dituduh mencuri dan langsung dipukuli,” ujar A, Sabtu (17/8/2025).

Baca Juga :  Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia: Garuda, Merah Putih, dan Tikus-Tikus Rakus

Korban N, yang memiliki keterbatasan intelektual, tak mampu melawan. Ia dianiaya oleh tiga orang hingga wajahnya bengkak, mengalami luka jahit, serta kehilangan dompet dan cas HP.

“Mereka bahkan sempat mau memukul pakai batako dan bambu, untung dicegah pemilik warung,” imbuh A.

Usai kejadian, korban pulang dalam kondisi babak belur sambil menangis. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cepu. Sejumlah saksi mengaku siap memberikan keterangan. Namun, hingga kini pihak keluarga menilai penanganan kasus masih jalan di tempat.

“Setiap kali kami tanyakan ke kantor polisi, jawabannya selalu sama: masih dalam proses. Kadang terbesit pikiran, jangan-jangan kasus ini baru diproses kalau adik saya mati dulu. Miris sekali,” ungkap A dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Gelar Baksos Jelang Lebaran, Kapolres Demak Mohon Do'a Restu Masyarakat

Keluarga juga telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Polsek Cepu. Namun mereka menilai isi surat tersebut tidak memberi kepastian kapan kasus benar-benar dituntaskan.

“Sudah saya WA polisi untuk tanya kasus ini, tapi tidak pernah dibalas. Padahal jelas adik saya dianiaya sampai berdarah. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, jangan sampai kasus ini mandek begitu saja,” tegasnya.(21/08/25)

Sementara itu, Tim Redaksi mencoba meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Cepu, IPTU Imam Kurniawan, S.H., M.H. Melalui pesan WhatsApp, pihaknya hanya menjawab singkat, “Oh njih. Silakan ke kantor Bapak kalau ada yang ditanyakan.”

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan pemuda berinisial N masih dalam penanganan Polsek Cepu. Keluarga korban berharap kepolisian segera menuntaskan perkara ini agar keadilan benar-benar dapat dirasakan masyarakat kecil.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB