Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 25 Agustus 2025

SEMARANG, Mediaindonesiamaju.com– Kasus dugaan salah administrasi kembali mencuat, kali ini terkait penyerahan mobil milik Rastri Sulistyana kepada pihak Klipang Finance.

Menurut keterangan, Rastri Sulistyana telah menyerahkan satu unit mobil Suzuki Swift warna putih tahun 2010 dengan nomor polisi AA 1918 MA,No mesin M15AIA615882 no rangka MHYEZC21SAJ115228, kepada pihak Klipang Finance pada Juli 2024 lalu. Penyerahan dilakukan melalui Bapak Moh. Haris Purwono, warga Jalan Panjaitan No. 12 RT 02/RW 03, Bumirejo, Kebumen. Saat itu, Haris masih tercatat sebagai karyawan Klipang Finance yang beralamat di Ruko Jalan MT Haryono D09-D10, Lamper Kidul, Kota Semarang.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Raih Juara III Creative Financing pada Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026  

Namun, permasalahan muncul ketika pada Agustus 2025, tepatnya sekitar satu minggu yang lalu, pihak Klipang Finance kembali mendatangi keluarga Rastri untuk menagih pengembalian mobil tersebut. Padahal, mobil sudah diserahkan setahun sebelumnya melalui perantara yang saat itu merupakan karyawan resmi perusahaan.

Baca Juga :  Dandim Pemalang Hadiri Launching Kegiatan APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2025  

Pihak keluarga merasa heran sekaligus dirugikan dengan kejadian ini. Mereka mempertanyakan transparansi administrasi di internal Klipang Finance serta status hukum kendaraan yang sudah mereka serahkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Klipang Finance mengenai adanya ketidakjelasan proses penyerahan mobil tersebut.

Rep_Musafa’

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB