Paser, Kalimantan Timur, 22 Desember 2024
Paser,Mediaindonesiamaju.com -Masyarakat adat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menggelar ritual pemasangan patok tanah baru setelah patok sebelumnya dicabut oleh oknum PT. KIDECO JAYA AGUNG yang di dampingi juga oleh oknum dari polres paser. Ritual ini dihadiri oleh masyarakat, lembaga adat paser, dan beberapa perwakilan ormas lainnya.
Pada tanggal 16/12/2024, patok tanah yang menandai batas wilayah masyarakat yang dengan sengaja dicabut oleh oknum perusahaan PT. KIDECO JAYA AGUNG dan juga oknum dari polres paser tanpa izin. Yang mana permasalahan tersebut sebelum nya belum tuntas, Kejadian ini memicu protes dari masyarakat dan lembaga adat paser beserta perwakilan ormas yang mendukung masyarakat.
Menurut Masyarakat adat, ritual ini bertujuan untuk Mengakui dan menghormati batas wilayah dan Memperkuat ikatan sosial dan budaya masyarakat adat. Masyarakat sangat lega dan bangga dengan ritual ini. “Kami berharap patok ini tidak di cabut atau di pindahkan sebelum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu PT. KIDECO JAYA AGUNG dan Masyarakat adat pemilik lahan,” kata salah satu peserta ritual.
Apandi